Kasus Pembunuhan Taruna STIP

Update Kasus Kematian Taruna STIP, Polisi Sebut Tersangka Masih Mungkin Bertambah

Tersangka kasus penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rasdika (19), Tarunan Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) masih mungkin bertambah.

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19) sebagai tersangka, Sabtu (4/5/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

SRIPOKU.COM - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rasdika (19), Tarunan Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) masih mungkin bertambah.

Sebelumnya Polres Jakarta Utara sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Tegar Rafi Sanjaya (21).

Namun meski sudah ada tersangka, namun Polres Jakarta Utara memastikan kasus tersebut belum final.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna STIP setelah dianiaya senior masih mungkin bertambah.

"Saya sampaikan, penyidikan tidak kita menetapkan satu tersangka tunggal kemarin bukan kemudian final ya, kita tidak menutup semua akses penyidikan," ujar Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (7/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Gidion mengatakan, jika ditemukan fakta baru dan bukti segitiga yang kuat maka penambahan tersangka sangat memungkinkan.

Hanya saja Gidion mengaku, pihaknya tidak ingin gegabah untuk menetapkan tersangka baru.

Menurut dia, pihaknya akan lebih dulu melakukan pembuktikan dan meminta pendapat para ahli.

"Ya, tapi kan kita harus kembali lagi pada pembuktian, dan kita minta pendapat beberapa ahli terkait pembuktian," sambungnya.

Salah satu bentuk pembuktian dan pengembangan penyidikan kasus ini, kata Gidon, melalui pra-rekonstruksi yang dilakukan kepolisian, Senin (6/5/2024).

Pra-rekonstruksi itu dilakukan selama hampir empat jam dengan menghadirkan pelaku utama yakni Tegar Rafi Sanjaya (21) dan belasan saksi lainnya yang merupakan taruna STIP.
"Pra-rekonatruksi itu bagian metode kita untuk memastikan rangkaian peristiwa yg terjadi dan kemudian nanti kita endingnya harus menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum dalam konteks peristiwa ini," jelas Gidion.

Sementara, kuasa hukum korban, Tumbur Aritonang mengatakan, belasan saksi yang dilibatkan dalam pra-rekonstruksi merupakan orang-orang yang terlibat langsung kejadian.

"Penyidik pasti tahu, itu saksi yang dibawa yang bersentuhan langsung saat kejadian. Jadi, kami serahkan semua kepada penyidik siapa-siapa saja, lagian itu kan jelas-jelas banget dari CCTV tinggal dirangkai oleh pihak kepolisian," tegas Tumbur saat diwawancarai di STIP, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, Sabtu (4/5/2024), Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan Putu Satria Ananta Rastika, sebagai tersangka.

Adapun penganiayaan dilakukan Tegar di STIP, Jumat (3/5/2024), hingga menyebabkan Putu kehilangan nyawa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved