Kasus Pembunuhan Taruna STIP
Update Kasus Kematian Taruna STIP, Polisi Sebut Tersangka Masih Mungkin Bertambah
Tersangka kasus penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rasdika (19), Tarunan Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) masih mungkin bertambah.
SRIPOKU.COM - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rasdika (19), Tarunan Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) masih mungkin bertambah.
Sebelumnya Polres Jakarta Utara sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Tegar Rafi Sanjaya (21).
Namun meski sudah ada tersangka, namun Polres Jakarta Utara memastikan kasus tersebut belum final.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna STIP setelah dianiaya senior masih mungkin bertambah.
"Saya sampaikan, penyidikan tidak kita menetapkan satu tersangka tunggal kemarin bukan kemudian final ya, kita tidak menutup semua akses penyidikan," ujar Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (7/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Gidion mengatakan, jika ditemukan fakta baru dan bukti segitiga yang kuat maka penambahan tersangka sangat memungkinkan.
Hanya saja Gidion mengaku, pihaknya tidak ingin gegabah untuk menetapkan tersangka baru.
Menurut dia, pihaknya akan lebih dulu melakukan pembuktikan dan meminta pendapat para ahli.
"Ya, tapi kan kita harus kembali lagi pada pembuktian, dan kita minta pendapat beberapa ahli terkait pembuktian," sambungnya.
Salah satu bentuk pembuktian dan pengembangan penyidikan kasus ini, kata Gidon, melalui pra-rekonstruksi yang dilakukan kepolisian, Senin (6/5/2024).
Pra-rekonstruksi itu dilakukan selama hampir empat jam dengan menghadirkan pelaku utama yakni Tegar Rafi Sanjaya (21) dan belasan saksi lainnya yang merupakan taruna STIP.
"Pra-rekonatruksi itu bagian metode kita untuk memastikan rangkaian peristiwa yg terjadi dan kemudian nanti kita endingnya harus menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum dalam konteks peristiwa ini," jelas Gidion.
Sementara, kuasa hukum korban, Tumbur Aritonang mengatakan, belasan saksi yang dilibatkan dalam pra-rekonstruksi merupakan orang-orang yang terlibat langsung kejadian.
"Penyidik pasti tahu, itu saksi yang dibawa yang bersentuhan langsung saat kejadian. Jadi, kami serahkan semua kepada penyidik siapa-siapa saja, lagian itu kan jelas-jelas banget dari CCTV tinggal dirangkai oleh pihak kepolisian," tegas Tumbur saat diwawancarai di STIP, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya, Sabtu (4/5/2024), Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan Putu Satria Ananta Rastika, sebagai tersangka.
Adapun penganiayaan dilakukan Tegar di STIP, Jumat (3/5/2024), hingga menyebabkan Putu kehilangan nyawa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami menetapkan TRS sebagai tersangka (penganiayaan Putu)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut, keterangan dari puluhan saksi dan sederet bukti yang dikumpulkan pihaknya cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka pembunuhan juniornya.
“Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal,” tegas Gidion.
Tersangka, lanjut Gidion, dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Tegar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.