Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Istri Dokter MY Ungkap Korban Dugaan Pelecehan Minta Damai Rp 350 Juta, Harap Kasus Segera Selesai

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Dokter MY kepada korban Taf yang terjadi di RS Bunda Jakabaring, Banyuasin berakhir damai.

Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase TAF dan Dokter MY. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Dokter MY kepada korban Taf yang terjadi di RS Bunda Jakabaring, Banyuasin berakhir damai.

Hal ini diungkap oleh istri dr MY, berinisial SK  didampingi kerabatnya Edi Merzi dikonfrimasi Sripoku.com, Rabu (8/5/2024). 

SK mengatakan, memang antara PH kami dan PH korban sempat bertemu dan sepakat berdamai.

"sudah sepakat berdamai, beberapa waktu lalu," katanya.

Lanjut Sk, dimana perdamaian ini terjadi setelah PH dari TA bernama Febri meminta penyidik untuk mediasi segera.

"Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, namun mereka juga yang terkesan memaksa dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu,"bebernya.


Lebih jauh SK menuturkan, perdamaian dilakukan bukan mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya tetapi oleh karena pertimbangan lain dan untuk memenuhi permintaan pedamaian dengan uang sebesar Rp 350 juta. 


"Keputusan perdamaian ini diambil atas kemanusiaan, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya.


Selain itu kami tidak ingin berkepanjangan, toh dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari RS Bunda Jakabaring.

Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan,"ungkapnya. 


Sambung SK, ketika penandatangan surat perdamaian itu dihadirkan suami AT, Ibu Mertua AT dan PH  dr MY.


"Kesepakatan itu dibuat tanpa menghadirkan AT secara langsung.

Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan AT.

Menurut PH Febri korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar. Disitu, lagi-lagi membuat kami penasaran,"katnya. 


SK berharap, perkara yang menimpa suaminya dapat segera terselesaikan.

"Jujur saja, sejauh ini kami kooperatif. Permintaan mereka untuk uang damai sebesar Rp 350 juta pun sudah kami berikan.

Untuk perselisihan dua pengacara dari pihak AT, itu bukan masalah kami, namun itu internal mereka," tuturnya. 

Kasus Terus Dilanjutkan

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan perdamaian yang dilakukan tersangka dokter Myd dengan korban pelecehan seksual TAF, tidak akan menghentikan penyidikan.


Dokter My sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, sejak pertengahan April 2024.


"Saya tidak melihat perdamaian itu menjadi suatu hal yang bisa menghentikan suatu penyidikan.

Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja," ujar Anwar, Jumat (3/5/2024).


Oknum dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi barang bukti dan hasil visum.


"Hasil visum yang kami terima, ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kita temukan di TKP termasuk alat bukti visual dan sebagainya ," katanya.


Anwar menambahkan tidak menutup kemungkinan kalau dokter Myd akan dijemput paksa kalau masih mangkir dalam pemanggilan kedua.


Sebelumnya pemanggilan pertama sebagai tersangka, Myd mangkir sebab sedang ada pekerjaan di luar kota.


"Pemanggilan pertama dia minta diundur, harusnya dia datang dalam pekan ini. Kalau tidak datang baru kita layangkan pemanggilan kedua. Tetapi jika masih mangkir ya kita upayakan jemput paksa," tandasnya.

Korban Bantah Damai 600 Juta

Diberitakan sebelumnya, TAF korban pelecehan yang dilakukan oleh Dokter MY buka suara pasca penetapan tersangka oknum dokter.


Beredar informasi kalau pihak korban sudah sepakat berdamai dengan terlapor Dokter MY dan menerima sejumlah uang yang nilainya Rp 600 juta.


Ketika dikonfirmasi langsung, TAF membantah adanya jumlah uang damai tersebut.


"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

 


Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan Dokter MY dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum


"Iya sudah Damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.

 

Diakuinya, pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah  disampaikan kepada Advokat Redho Junaidi, SH.MH baik dengan cara diantar kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan.


Dia juga menulis bahwa benar antara dirinya dan dr My,Sp.OT telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.

Dimana, dalam kesepakatan damai itu dirinya dan dr My sudah sepakat dan menyatakan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahama semata.


Atas dasar itu, menurut T dirinya selaku pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan Nomor Polda Sumatera Selatan Nomor : LPB/927XII/ 2023.SPKT POLDA SUMSEL tanggal 21 Desember 2023.

"Dengan melayangkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut saya berharap agar perkara ini dapat dihentikan karena saya telah sangat lelah. Terlebih sekarang saya sedang persiapan melahirkan anak (bersalin)," katanya.


Ia juga menegaskan,  kesempatan damai antara dirinya dan dr My pada 8 April 2024 itu tidak membahas mengenai jumlah uang. Yang ada hanya menjelaskan adanya "tepung tawar" sebagai penanda ungkapan saling memaafkan.


"Karenanya sangatlah keliru terkait besaran jumlah uang di dalam proses perdamaian itu sebagai yang dimuat pada pemberitaan di sejumlah media," jelasnya.


Sementara kuasa hukum dokter Myd, Dr Bahrul Ilmi Yakup mengatakan kalau perdamaian tersebut dihadiri langsung oleh korban dan terlapor.


Mengenai nilai uang yang disebut ia juga membantah, namun Bahrul hanya menggunakan istilah 'Tepung Tawar'.


"Angka tersebut tidak akurat. Wujudnya 'Tepung Tawar'. Dan yang damai pelapor dan terlapor langsung. Kuasa hukum hanya sebagai saksi," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved