Bidan Malpraktik di Prabumulih

Polres Prabumulih Temukan Unsur Pidana Dikasus Dugaan Malapraktik yang Dilakukan Bidan ZN

"Hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan terpenuhi dua barang bukti sesuai pasal 184 KUHP maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Tempat praktek Bidan ZN dipasang police line oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH dan jajaran, Sabtu (4/5/2024). Polisi menemukan unsur pidana di kasus dugaan malapraktik tersebut. 

"Itu suntik anti buta dan vitamin, tidak lebih dari itu," kata dia setelah diperiksa Inspektorat Prabumulih, Jumat (3/5/2024).

ZN mengaku kedua obat ia oplos menggunakan aquades.

Adapun alasan ia mengoplos kedua obat itu dengan aquades karena jika orang kurus dengan spet kecil maka akan mengental sehingga menyusahkan untuk didorong dalam pemberian obat.

"Jadi ranitenjeksi dioplos pake spet agak besar sehingga dia cair dan mudah dalam mendorong obat masuk," katanya.


Pasien Meninggal

Kasus ini berawal dari viralnya video dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan yang menjabat sebagai lurah di Kota Prabumulih.

Dinarasikan akibat yang dilakukan oleh oknum bidan tersebut.

Pasien menderita pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved