Bidan Malpraktik di Prabumulih
Polres Prabumulih Temukan Unsur Pidana Dikasus Dugaan Malapraktik yang Dilakukan Bidan ZN
"Hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan terpenuhi dua barang bukti sesuai pasal 184 KUHP maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Reskrim Polres Prabumulih menemukan unsur pidana di kasus dugaan malapraktik yang dilakukan bidan merangkap lurah berinisial ZN di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu, Polres Prabumulih memastikan dua barang bukti yang ditemukan terpenuhi unsur sesuai pasal 184 KUHP.
Sehingga kasus dugaan malapraktik itu akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemasangan police line di rumah oknum bidan inisial ZN.
Herli juga mengungkapkan, sebanyak tujuh orang saksi termasuk oknum bidan sudah diperiksa terkait dugaan malapraktik.
"Hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan terpenuhi dua barang bukti sesuai pasal 184 KUHP maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan serta penetapan tersangka," kata dia, Sabtu (4/5/2024).
• Viral Oknum Bidan Merangkap Lurah di Prabumulih Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Meninggal Dunia
Namun ia mengakui sejauh ini kasus ini masih penyelidikan, tapi jika unsur terpenuhi maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya yang bersangkutan masih saksi," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi praktik bidan ZN yakni pakaian dan beberapa obat
"Kita pasang police line tidak bisa masuk selain penyidik, kemarin baju saat melakukan tindakan di dalam video viral dan beberapa obat yang disuntikkan bidan ZN kepada korban juga kita amankan," katanya.
Keluarga Korban Belum Lapor
Kasat Reskrim juga menyampaikan hingga saat ini keluarga korban belum melapor dan diimbau melapor karena kasus sudah viral.
"Sejauh ini belum ada keluarga melapor, kami imbau segera melapor," katanya.
Suntik Anti Buta
Bidan ZN mengakui apa yang ia berikan kepada pasien yakni suntikan anti buta dan vitamin.
"Itu suntik anti buta dan vitamin, tidak lebih dari itu," kata dia setelah diperiksa Inspektorat Prabumulih, Jumat (3/5/2024).
ZN mengaku kedua obat ia oplos menggunakan aquades.
Adapun alasan ia mengoplos kedua obat itu dengan aquades karena jika orang kurus dengan spet kecil maka akan mengental sehingga menyusahkan untuk didorong dalam pemberian obat.
"Jadi ranitenjeksi dioplos pake spet agak besar sehingga dia cair dan mudah dalam mendorong obat masuk," katanya.
Pasien Meninggal
Kasus ini berawal dari viralnya video dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan yang menjabat sebagai lurah di Kota Prabumulih.
Dinarasikan akibat yang dilakukan oleh oknum bidan tersebut.
Pasien menderita pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.