TOPIK
Bidan Malpraktik di Prabumulih
-
Polres Prabumulih melimpahkan berkas serta tersangka dugaan malapraktik yakni bidan Zainab ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih
-
"Hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan terpenuhi dua barang bukti sesuai pasal 184 KUHP maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan
-
masyarakat kota Prabumulih dan pengguna media sosial digemparkan adanya oknum bidan di kota Prabumulih bernama ZN diduga melakukan aksi malpraktik.
-
Akibat perbuatan dugaan malpraktik itu, pasien dari Zainab diduga menderita pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia.