Bidan Malpraktik di Prabumulih

Polres Prabumulih Temukan Unsur Pidana Dikasus Dugaan Malapraktik yang Dilakukan Bidan ZN

"Hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan terpenuhi dua barang bukti sesuai pasal 184 KUHP maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Tempat praktek Bidan ZN dipasang police line oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH dan jajaran, Sabtu (4/5/2024). Polisi menemukan unsur pidana di kasus dugaan malapraktik tersebut. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Reskrim Polres Prabumulih menemukan unsur pidana di kasus dugaan malapraktik yang dilakukan bidan merangkap lurah berinisial ZN di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain itu, Polres Prabumulih memastikan dua barang bukti yang ditemukan terpenuhi unsur sesuai pasal 184 KUHP.

Sehingga kasus dugaan malapraktik itu akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemasangan police line di rumah oknum bidan inisial ZN.

Herli juga mengungkapkan, sebanyak tujuh orang saksi termasuk oknum bidan sudah diperiksa terkait dugaan malapraktik.

"Hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan terpenuhi dua barang bukti sesuai pasal 184 KUHP maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan serta penetapan tersangka," kata dia, Sabtu (4/5/2024).

Viral Oknum Bidan Merangkap Lurah di Prabumulih Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Meninggal Dunia

Namun ia mengakui sejauh ini kasus ini masih penyelidikan, tapi jika unsur terpenuhi maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya yang bersangkutan masih saksi," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi praktik bidan ZN yakni pakaian dan beberapa obat

"Kita pasang police line tidak bisa masuk selain penyidik, kemarin baju saat melakukan tindakan di dalam video viral dan beberapa obat yang disuntikkan bidan ZN kepada korban juga kita amankan," katanya.

Keluarga Korban Belum Lapor

Kasat Reskrim juga menyampaikan hingga saat ini keluarga korban belum melapor dan diimbau melapor karena kasus sudah viral.

"Sejauh ini belum ada keluarga melapor, kami imbau segera melapor," katanya.


Suntik Anti Buta

Bidan ZN mengakui apa yang ia berikan kepada pasien yakni suntikan anti buta dan vitamin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved