Breaking News

Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Sudah Damai dengan Korban, Polda Sumsel Sebut Kasus Dugaan Pelecehan Dokter MY Terus Dilanjutkan

Dokter My sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring

Editor: Odi Aria
Kolase
Sosok Dokter MY diduga lecehkan istri pasien di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan perdamaian yang dilakukan tersangka dokter Myd dengan korban pelecehan seksual TAF, tidak akan menghentikan penyidikan.


Dokter My sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, sejak pertengahan April 2024.


"Saya tidak melihat perdamaian itu menjadi suatu hal yang bisa menghentikan suatu penyidikan.

Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja," ujar Anwar, Jumat (3/5/2024).


Oknum dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi barang bukti dan hasil visum.


"Hasil visum yang kami terima, ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kita temukan di TKP termasuk alat bukti visual dan sebagainya ," katanya.


Anwar menambahkan tidak menutup kemungkinan kalau dokter Myd akan dijemput paksa kalau masih mangkir dalam pemanggilan kedua.


Sebelumnya pemanggilan pertama sebagai tersangka, Myd mangkir sebab sedang ada pekerjaan di luar kota.


"Pemanggilan pertama dia minta diundur, harusnya dia datang dalam pekan ini. Kalau tidak datang baru kita layangkan pemanggilan kedua. Tetapi jika masih mangkir ya kita upayakan jemput paksa," tandasnya.

Korban Bantah Damai 600 Juta

Diberitakan sebelumnya, TAF korban pelecehan yang dilakukan oleh Dokter MY buka suara pasca penetapan tersangka oknum dokter.


Beredar informasi kalau pihak korban sudah sepakat berdamai dengan terlapor Dokter MY dan menerima sejumlah uang yang nilainya Rp 600 juta.


Ketika dikonfirmasi langsung, TAF membantah adanya jumlah uang damai tersebut.


"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

 


Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan Dokter MY dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum


"Iya sudah Damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.

 

Diakuinya, pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah 
disampaikan kepada Advokat Redho Junaidi, SH.MH baik dengan cara diantar
kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan.


Dia juga menulis bahwa benar antara dirinya dan dr My,Sp.OT telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.

Dimana, dalam kesepakatan damai itu dirinya dan dr My sudah sepakat dan menyatakan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahama semata.


Atas dasar itu, menurut T dirinya selaku pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan Nomor Polda Sumatera Selatan Nomor : LPB/927XII/ 2023.SPKT POLDA SUMSEL tanggal 21 Desember 2023.

"Dengan melayangkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut saya berharap agar perkara ini dapat dihentikan karena saya telah sangat lelah. Terlebih sekarang saya sedang persiapan melahirkan anak (bersalin)," katanya.


Ia juga menegaskan,  kesempatan damai antara dirinya dan dr My pada 8 April 2024 itu tidak membahas mengenai jumlah uang. Yang ada hanya menjelaskan adanya "tepung tawar" sebagai penanda ungkapan saling memaafkan.


"Karenanya sangatlah keliru terkait besaran jumlah uang di dalam proses perdamaian itu sebagai yang dimuat pada pemberitaan di sejumlah media," jelasnya.


Sementara kuasa hukum dokter Myd, Dr Bahrul Ilmi Yakup mengatakan kalau perdamaian tersebut dihadiri langsung oleh korban dan terlapor.


Mengenai nilai uang yang disebut ia juga membantah, namun Bahrul hanya menggunakan istilah 'Tepung Tawar'.


"Angka tersebut tidak akurat. Wujudnya 'Tepung Tawar'. Dan yang damai pelapor dan terlapor langsung. Kuasa hukum hanya sebagai saksi," katanya.


Terpisah, salah satu mantan kuasa hukum TAF Redho Junaidi SH MH mengatakan, saat perdamaian ia sendiri memang tidak melihat langsung. Namun ada salah satu rekan yang menghubunginya.


"Mengenai adanya uang dalam perdamaian kami tidak melihat langsung, akan tetapi memang setelah ada perdamaian kami di hubungi oleh salah satu rekan satu tim yaitu untuk memberikan rekening untuk di transfer uang sejumlah lumayan.

Akan tetapi kami tolak mentah-mentah, karena niatan kami dari awal mendampingi perkara prodeo asusila ini bukan niatan uang tapi murni semata-mata penegakan hukum," tutur Redho.


Mengenai pencabutan surat kuasa Redho mengaku hanya menerima via WhatsApp yang dikirimkan oleh TAF.

Surat dikirim setelah penetapan Myd selaku tersangka via WA chatting yang tanda tangan pada surat pencabutan kuasa dibandingkan tanda tangan surat kuasa sangat berbeda.


"Dan kami saat itu juga mengirim chatting untuk di kirim suara klien mencabut kuasa atau video klien mencabut kuasa guna memastikan pencabutan kuasa tersebut benar adanya atau hanya disalh gunakan pihak tertentu.

Berhubung handphone klien terkadang di pergunakan oleh suami dan keluarganya," katanya.


Redho menegaskan terlepas masih kuasa atau tidak karena ketidak pastikan pencabutan kuasa pihaknya akan tetap mengkawal kasus ini.


"Ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa orang tidak mampu berhak mendapatkan keadilan , tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan pelaku diseret sampai ke pengadilan sesuai amanah UU TPKS," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved