Pembunuh Ibu dan Anak Ditangkap

Nasib Suganda Usai Bunuh Istri dan Anak Majikan di Palembang, Terancam Hukuman Mati

Suganda warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap saat hendak kabur ke Sekayu.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Tim gabungan dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Polsek Sukarami dan Polsek IB I menggelar rilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Kota Palembang dengan pelaku Suganda, Rabu (17/4/2024) 

"Pelaku naik pitam saat dengan korban FA menelepon ayahnya, lalu korban kedua dihabisinya juga,' kata dia.

Pelaku Tunggal

Pada kesempatan itu juga Kapolrestabes Palembang juga memastikan bahwa Suganda hanya sendirian menghabisi korban.

Pelaku lainnya yang sempat disebutkan oleh Suganda ternyata cuma alibinya saja.

"Tidak ada pelaku H itu hanya alibi pelaku saja," kata dia.

Terancam hukuman Mati

Akibat perbuatannya dengan keji menghabisi ibu dan anak di Palembang, membuat Suganda terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved