Berita Palembang

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Dorong Pemerintah dan Pengusaha Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda

BPJS Ketenagakerjaan Palembang terus mensosialisasikan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) untuk pekerja informal

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Handout
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal saat melihat kondisi pekerja di rumah sakit beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan Palembang terus mensosialisasikan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di kota pempek.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal mengatakan, program Sertakan sangat membantu pekerja informal atau Bukan Penerima Upah.

"Program Sertakan itu dari individu ke individu, individu ke perusahaan. Kalau satu orang saja di bayarkan, itu sudah membantu kita," katanya, Selasa (2/4/2024).


Menurutnya, dalam program Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftarkan pembantu rumah tangga, baby sitter, driver pribadi, sekuriti komplek hingga tukang kebun.

Danya dengan membayar Rp 16.800 per bulan mereka akan masuk dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). 


"Dahulu kalau di perusahaan namanya ada Coorporate Sosial Responsibility (CSR), namun CSR di perusahan itu visi dan misinya tidak semua penjaminan sosial seperti pendidikan, ekonomi, dan lain-lain.

Nah kalau sekarang kita menyebutnya Sertakan," katanya 


Menurutnya, Program Sertakan tidak bisa dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri, harus didukung pemerintah, pengusaha, dan stakeholder lainnya.


Sementara itu sebagai informasi untuk klaim BPJS ketenagakerjaan periode 1 Januari - 31 Desember 2023 untuk unit kerja kantor cabang Palembang untuk jumlah kasus JHT ada 27.638, JKK 4.423, JKM 1.317, JP 1.458, JKP 1.305, dan beasiswa 1.014. 


Sedangkan untuk jumlah pembayaran untuk JKT sebesar Rp 277.103.900.000, JKK sebesar Rp 42.545.389.877, JKM sebesar Rp 23.892.000.000, JP sebesar Rp 16.476.550.110, JKP sebesar Rp 1.669.682.473, dan beasiswa sebesar Rp 4.805.500.000.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved