Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel
Kuasa Hukum Ungkap Mobil Aiptu FN Sempat Dikuasai oleh Debt Collector, 2 Anak Pelaku Trauma
keduanya harus mendapat trauma healing dan sempat diperiksa kondisi psikologisnya oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Aiptu FN, Syamsul Rizal SH mengungkapkan kalau mobil Avanza putih yang hendak ditarik waktu kejadian, sempat dikuasai oleh salah satu debt collector.
Hal itu terjadi di tengah cek-cok dan perkelahian yang terjadi antara Aiptu FN dengan debt collector.
"Sempat dikuasai (kendaraannya) oleh debt collector, sedangkan di dalam mobil ada dua anak perempuan Aiptu FN yang berusia 16 tahun dan 13 tahun ," ujar Rizal, Rabu (27/3/2024).
Karena peristiwa itulah yang membuat kedua anak tersebut menjadi sangat trauma. Sebab tidak pernah berada dalam situasi seperti itu.
Sehingga keduanya harus mendapat trauma healing dan sempat diperiksa kondisi psikologisnya oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel.
"Disaat ibu bapaknya bergelut dengan debt collector mereka ada di dalam mobil itu bersama salah satu dari debt collector, makanya ada perampasan disitu.
Tadi juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi fakta," katanya.
Untuk saat ini kliennya sudah menjalani BAP awal dari kronologis kejadian yang dilaporkan oleh debt collector.
"Klien sudah di-BAP awal untuk ditanya tentang kronologis kejadian dan menyesuaikan apa yang dilaporkan oleh pihak DC," katanya.
Aiptu FC Ditahan 30 Hari
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN pelaku penusukan dan penembakan debt collector diakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri.
"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri yang dilakukan Aiptu FN," kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin.
Dikatakan Kombes Agus Halimuddin, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel saat ini sudah menjalani pemeriksaan.
Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat kejadian sudah diamankan, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian.
"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli ditempat umum.
Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju, untuk senjata api air soft gun diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6," jelasnya.
Masih dikatakan Kombes Agus Halimuddin, kejadian yang terjadi sudah diakui Aiptu FN bahwa dia yang melakukannya karena dilakukannya dalam keadaan panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya yang berusaha untuk mengambil paksa kendaraannya.
"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian.
Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama tiga puluh hari," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi.
Peristiwa berdarah ini terjadi dipelataran Parkir Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu (23/3/2024) lalu.
Saat kejadian korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu oknum Polisi di Parkiran PS mall.
Bermaksud untuk menemui oknum Polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza sudah menunggak cicilan pembayaran mobil sejak tahun 2022.
Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong. (Kolase)
Plat Mobil Bodong
Pelaku penembakan debt collector tersebut kini menjalani pemeriksaan etik di Polda Sumsel. Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya adalah plat mobil yang digunakan oleh Aiptu FN. Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.
Kendaraan itulah yang hendak ditarik oleh kelompok debt collector saat berada di area parkir PSX Mall.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.
Tangkapan layar Aiptu FN bersitegang dengan salah satu Debt Collector di PSX Palembang, Sabtu (23/3/2024). (Handout)
"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar, Senin (25/3/2024).
Sejak hari Sabtu setelah kejadian, mobil tersebut diamankan di Polda Sumsel sebagai barang bukti.
"Mobil sudah diamankan disini (Polda) sebagai barang bukti," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Aiptu FN mobil tersebut didapat dari tangan pertama.
"Dia beli dari orang yang dia kenal di Lubuklinggau, jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit. STNK-nya juga bukan atas nama yang bersangkutan.
Tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus," katanya.
Terpisah kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.
"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya.
Ia tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu. Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.
2 Anak Perempuannya Trauma, Keluarga Aiptu FN Datangi KPAI Sumsel |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Plat Mobil Palsu hingga Ditahan |
![]() |
---|
Tembak dan Tusuk Debt Collector Aiptu FN Ditahan Selama 30 Hari, Pelaku Langgar Kode Etik Polri |
![]() |
---|
Polda Sumsel Sebut Aksi Debt Collector Resahkan Masyarakat, Penarikan Harus Lewat Proses Pengadilan |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.