Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel
Tembak dan Tusuk Debt Collector Aiptu FN Ditahan Selama 30 Hari, Pelaku Langgar Kode Etik Polri
Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat kejadian sudah diamankan, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aiptu FN, oknum polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang telah menyerahkan diri, Minggu (24/3/2024) malam.
Pelaku penembakan debt collector tersebut kini menjalani pemeriksaan etik di Polda Sumsel, Senin (25/3/2024).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN pelaku penusukan dan penembakan debt collector diakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri.
"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri yang dilakukan Aiptu FN," kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin.
Baca juga: Polda Sumsel Sebut Aksi Debt Collector Resahkan Masyarakat, Penarikan Harus Lewat Proses Pengadilan
Dikatakan Kombes Agus Halimuddin, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel saat ini sudah menjalani pemeriksaan.
Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat kejadian sudah diamankan, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian.
"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli ditempat umum.
Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju, untuk senjata api air soft gun diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil
Masih dikatakan Kombes Agus Halimuddin, kejadian yang terjadi sudah diakui Aiptu FN bahwa dia yang melakukannya karena dilakukannya dalam keadaan panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya yang berusaha untuk mengambil paksa kendaraannya.
"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian.
Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama tiga puluh hari," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi.
Baca juga: Plat Mobil Polisi Tembak Debt Collector di Palembang Ternyata Palsu, Aiptu FN Beli Mobil Over Kredit
Peristiwa berdarah ini terjadi dipelataran Parkir Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu (23/3/2024) lalu.
Saat kejadian korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu oknum Polisi di Parkiran PS mall.
Bermaksud untuk menemui oknum Polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza sudah menunggak cicilan pembayaran mobil sejak tahun 2022.

Plat Mobil Bodong
Pelaku penembakan debt collector tersebut kini menjalani pemeriksaan etik di Polda Sumsel. Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya adalah plat mobil yang digunakan oleh Aiptu FN. Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.
Kendaraan itulah yang hendak ditarik oleh kelompok debt collector saat berada di area parkir PSX Mall.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.
Tangkapan layar Aiptu FN bersitegang dengan salah satu Debt Collector di PSX Palembang, Sabtu (23/3/2024). (Handout)
"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar, Senin (25/3/2024).
Sejak hari Sabtu setelah kejadian, mobil tersebut diamankan di Polda Sumsel sebagai barang bukti.
"Mobil sudah diamankan disini (Polda) sebagai barang bukti," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Aiptu FN mobil tersebut didapat dari tangan pertama.
"Dia beli dari orang yang dia kenal di Lubuklinggau, jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit. STNK-nya juga bukan atas nama yang bersangkutan.
Tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus," katanya.
Terpisah kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.
"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya.
Ia tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu. Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.
Serahkan Diri
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, kliennya tersebut diantar oleh keluarga ke Polda Sumsel tadi malam.
"Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam, " ujar Rizal saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).
Namun ia menegaskan kedatangan Aiptu FN bukanlah untuk menyerahkan diri tetapi untuk memperjelas permasalahan.
"Bukan nyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat pristiwa terang benderang," katanya.
Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto ungkap alasan Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector di Palembang.
Saat kejadian berlangsung, ada 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil karena diduga mobil tersebut menunggak selama 2 tahun.
"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya.
Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).
Sunarto menegaskan, tindakan debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.
Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.
"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," tegas Sunarto.
Dengan kejadian ini, Sunarto meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan.
Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, setelah kejadian, Aiptu FN sempat menghilang dan pulang ke rumah orangtuanya di Lubuklinggau untuk menenangkan diri. Setelah itu, ia pun menyerahkan diri diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel.
"Sekarang masih terus kami selidiki," jelasnya.
2 Anak Perempuannya Trauma, Keluarga Aiptu FN Datangi KPAI Sumsel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Mobil Aiptu FN Sempat Dikuasai oleh Debt Collector, 2 Anak Pelaku Trauma |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Plat Mobil Palsu hingga Ditahan |
![]() |
---|
Polda Sumsel Sebut Aksi Debt Collector Resahkan Masyarakat, Penarikan Harus Lewat Proses Pengadilan |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.