Lebaran 2024

Siapkan Anggaran Rp 25 Miliar THR ASN Pemkab Ogan Ilir Segera Cair, Honorer Tidak Dapat

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Ilir tahun 2024 akan segera dibayarkan.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
ASN Pemkab Ogan Ilir saat dilantik oleh Bupati Panca Wijaya Akbar, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Ilir tahun 2024 akan segera dibayarkan.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sholahuddin mengatakan, THR diperuntukkan bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang total berjumlah 5.234 orang.


"Rinciannya, PNS 4.112 orang dan PPPK 1.122 orang," kata Sholahuddin kepada wartawan di Indralaya, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Pekan Depan THR Plus TPP ASN Pemkot Palembang Cair, THR Honorer Diganti Uang Jasa Rp 1,5 Juta


Total anggaran yang disediakan Pemkab Ogan Ilir untuk THR tahun ini sebesar Rp 25 miliar.


Pembayaran THR untuk ASN Pemkab Ogan Ilir sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024.


"Untuk besaran THR setiap ASN pastinya berbeda-beda. Tergantung besaran gaji pokok, tunjangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umumnya berbeda," terang Sholahuddin.

Baca juga: Ratu Dewa Pastikan THR ASN dan P3K Cair 26 Maret, Honorer Dapat Tambahan Uang Jasa Rp 1,5 Juta

Rencananya THR dibayarkan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri.


"Dan paling cepat H-10 Lebaran Idul Fitri karena kami harus siapkan SK Perbup," terang Sholahuddin.


Lalu bagaimana dengan honorer?


Sholahuddin menjelaskan, berdasarkan petunjuk MenPAN-RB bahwa honorer tak mendapat THR.


"Dari tahun-tahun kemarin juga memang honorer tidak dapat. Tapi kembali ke kebijakan OPD masing-masing," jelasnya.

Perintah Menpan RB

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dikecualikan bagi tenaga honorer.

"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya & Gaji 13 Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved