Mulai Besok Tol Palindra Naik Jadi Rp 27 Ribu, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Masyarakat di Sumatera Selatan siap-siap, penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai diberlakukan pada Senin (18/3/2024) besok.

Editor: adi kurniawan
Instagram hk_palindra.
alan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) di Sumatera Selatan. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Masyarakat di Sumatera Selatan siap-siap, penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai diberlakukan pada Senin (18/3/2024) besok.

 

Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palindra.

 

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

 

"Hal ini sesuai dengan Undang Undang Jalan No 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).

 

Dilanjutkannya, pada Pasal 48 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

 

Penyesuaian tarif berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

 

"Kalau dilihat dari rentang waktunya, Tol Palindra ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif," ujar Agus.

 

Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif. 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved