Pengelola Jalan Tol Ajukan Kenaikan Tarif di Sejumlah Daerah, Termasuk Tol Tangerang Merak
Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengajuan kenaikan tarif tol oleh pengelola jalan tol yang disampaikan sebelum Lebaran 2025.
SRIPOKU.COM -- Sejumlah ruas jalur tol di berbagai daerah akan mengalami penyesuaian tarif.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengajuan kenaikan tarif tol oleh pengelola jalan tol yang disampaikan sebelum Lebaran 2025.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Miftachul Munir beberapa waktu lalu menyampaikan, beberapa ruas tol telah diajukan untuk dilakukan penyesuaian tarif.
"Saya tidak hafal (ruas tol-nya). Tapi yang jelas Soreang-Pasirkoja grupnya CMNP, sebelum lebaran harusnya sudah naik tapi belum dinaikkan," kata Munir beberapa waktu lalu.
Selain Tol Soerang - Pasirkoja, kabarnya Jalan Tol Tangerang - Merak yang dikelola Astra Infra Group juga akan mengalami kenaikan tarif.
Selain itu, tol-tol lainnya seharusnya mengalami kenaikan tarif, termasuk BUMN Jasa Marga.
"Yang Jasa Marga cukup banyak juga. Mungkin kalau tidak salah ada lebih 12 ruas, sekitar 12 ruas atau 14 ruas," paparnya.
Adapun kenaikan tarif tol dilakukan sebagai bagian dari siklus evaluasi setiap dua tahun sekali, di mana penyesuaian tarif tol mempertimbangkan faktor inflasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menteri Dody Sindir Pengelola Jalan Tol
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol.
Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.
SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi oleh BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol.
Dody pun menekankan kepada para BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.