Oknum ASN Inspektorat Sumsel Terima Uang Gratifikasi Pertama Rp 15 Juta untuk Beli Tiket Pesawat

JPU Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi untuk mengurus perkara yang terjadi di SMAN 19 Palembang

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan gratifikasi Oknum ASN Inspektorat untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, Kamis (7/3/2024). 


Sementara Bobby Holomoan Sirait dalam keterangannya mengatakan, Slamet meminta agar Edi Kurniawan menjadi saksi meringankan pada saat penyidikan, karena terdakwa bersikeras mengatakan bahwa dana komite bukan uang negara.


"Dalam penyidikan kasus dana komite, saya dan tim pidsus tetap melanjutkan perkara tersebut, dan saya tidak pernah berhubungan atau terlibat langsung dengan Slamet," ujar Bobby.


Bobby juga menjelaskan pada saat itu ia dilaporkan oleh Sigit penasehat hukum Slamet ke Komisi Kejaksaan, dengan tuduhan menerima uang dari Slamet.


"Terkait perkara gratifikasi ini. Saya tidak tahu soal itu yang mulia. Justru saya tahu setelah mendapatkan surat dari Komisi Kejaksaan yang dilaporkan oleh penasehat hukum Slamet," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved