Oknum ASN Inspektorat Sumsel Terima Uang Gratifikasi Pertama Rp 15 Juta untuk Beli Tiket Pesawat

JPU Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi untuk mengurus perkara yang terjadi di SMAN 19 Palembang

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan gratifikasi Oknum ASN Inspektorat untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, Kamis (7/3/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - JPU Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, yang menjerat terdakwa Edi Kurniawan oknum ASN selaku Kabid Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel, Kamis (7/3/2024).


Tiga orang saksi itu diantaranya mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Holomoan Sirait, Slamet mantan Kepsek SMAN 19 yang merupakan terdakwa dalam perkara kasus dana komite SMAN 19, dan Deva Oktavianus mantan Kabid Inspektorat Sumsel.


Saksi Slamet yang merupakan terdakwa di perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang dicecar tim penuntut umum terkait pemberian sejumlah uang kepada terdakwa Edi Kurniawan.


Slamet mengaku pertama kali ia memberikan uang kepada terdakwa Edi Kurniawan senilai Rp 15 juta, yang saat itu hendak digunakan untuk membeli tiket pesawat.


"Saya pertama kali bertemu dengan Pak Edi Kurniawan dikenalkan oleh saksi Deva. Saya menceritakan masalah yang saya hadapinya terkait dana komite SMAN 19 Palembang yang tengah disidik Kejari Palembang. Kemudian ada permintaan uang dari Edi Kurniawan untuk membeli tiket ke Jakarta sebesar Rp 15 juta," kata Slamet.


Kemudian ada penyerahan uang yang kedua Rp30 juta itu untuk uang lelah anak buah terdakwa Edi Kurniawan.


"Untuk uang lelah anak buahnya Edi Kurniawan. Agar mempertahankan bahwa dana komite bukan uang negara saat diperiksa penyidik Kejari Palembang," ujarnya.


Mendengar jawaban itu, penuntut umum kembali bertanya terkait pemberian uang yang ketiga untuk mengkondisikan perkara.


"Saksi Slamet ya, ada uang yang ketiga sebesar Rp 20,5 juta kepada terdakwa untuk mengkondisikan ke Kejari Palembang. Benar atau tidak," tegas penuntut umum.


Mendapat pertanyaan itu, saksi Slamet tidak memberikan jawaban yang pasti, justru dia merasa diperas.


"Saya masuk penjara, dimintai uang sebanyak tiga kali. Saya merasa diperas yang mulia," katanya.


Mendengar jawaban Slamet, kemudian majelis hakim mempertanyakan maksud dari keterangan saksi tersebut.


"Saksi ya tadi mengatakan merasa di peras coba jelaskan apa maksudnya dan bagaimana cara memberikan uang sampai tiga, apa harapan saudara dengan memberikan uang itu?," tanya hakim ketua.


Kemudian saksi Slamet kembali menjawab dan berdalih tidak merasa bersalah.


"Tidak ada harapan yang mulia, karena saya tidak merasa bersalah,"ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved