Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Pakaian Dalam Jadi Bukti, Kuasa Hukum Korban Dokter MY Serahkan Barang Bukti ke Polda Sumsel

Perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dokter MY ketika di RS Bunda Medika Jakabaring terhadap istri pasien TAF

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Andyka Andalantama SH MH Kuasa hukum korban TAF 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dokter MY ketika di RS Bunda Medika Jakabaring terhadap istri pasien TAF (22) masih bergulir di Polda Sumsel.

Hari ini korban TAF didampingi suami dan tim kuasa hukumnya menyerahkan barang bukti berupa pakaian dalam, celana dan bra yang dikenakan saat kejadian kepada penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (1/3/2024).

TAF tampak keluar dari ruangan PPA mengenakan hijab warna krem dan masker didampingi suami dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum TAF, Andyka Andalantama SH MH mengatakan, selain menyerahkan barang bukti pihaknya juga akan melakukan pengambilan sampel darah.

Baca juga: Kuasa Hukum Dokter MY Sesalkan RS Bunda Medika Pecat Kliennya Secara Sepihak, Tidak Prosedural

"Hari ini kami menyerahkan barang bukti berupa pakaian dalam, celana dan bra, kita juga hari ini akan melakulan tes pengambilan sampel darah untuk mencocokkan darah yang ada di jarum suntik," ujar Andyka.

Ia mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum mengetahui detail cairan apa yang dimasukkan oknum dokter tersebut.

Namun menurut keterangan perawat yang ada saat olah TKP itu sejenis obat penenang.

Sosok Dokter MY Ortopedi, Dokter RS Bunda Medika Jakabaring Lecehkan Istri Pasien, Alumnus S2 Unpad
Sosok Dokter MY Ortopedi, Dokter RS Bunda Medika Jakabaring Lecehkan Istri Pasien, Alumnus S2 Unpad (Kolase)

"Cairan kita belum menanyakan detail karena itu ada hasil laboratutiun forensiknya, namun keterangan suster itu obat sejenis obat penenang saat olah TKP," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum TAF Ungkap Bukti Dugaan Pelecehan oleh Dokter MY, Bagian Sensitif Korban Tergores

Ia berharap setelah penyerahan barang bukti dan gelar perkara sudah dilakukan, proses hukum segera berlanjut ke tahap sidik dan penetapan tersangka.

"Harapan kami meminta penyidik Subdit PPA untuk naik sidik bila perlu penetapan tersangka," tandasnya.

Payudara Korban Tergores

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban Febriansyah SH mengatakan, pihaknya optimis proses hukum akan terus berlanjut dikarenakan pihaknya mengantongi rekaman CCTV di luar ruangan observasi dan hasil visum korban.


"Ada hasil bekas luka tergores di bagian payudara dan bekas suntik pada tangan sebelah kanan.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan pihak Polda Sumsel," ujar Febriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

ebriansyah SH, kuasa hukum korban pelecehan oknum dokter MY
ebriansyah SH, kuasa hukum korban pelecehan oknum dokter MY (Tribunsumsel.com/Rahmat)

Hasil visum itu didapat setelah TAF melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Dan itu sudah diserahkan ke penyidik untuk menjadi bukti

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved