Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien
Kuasa Hukum Dokter MY Bakal Laporkan Balik Pengacara Korban Pelecehan, Dituding Umbar Berita Bohong
Kuasa Hukum Dokter MY, Prof Bennadi Hay SH MH angkat bicara soal tudingan kliennya diduga melecehkan istri pasein berinisial Taf
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kuasa Hukum Dokter MY, Prof Bennadi Hay SH MH angkat bicara soal tudingan kliennya diduga melecehkan istri pasein berinisial Taf (22).
Dirinya pun sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan kuasa hukum pelapor korban, Febriansyahyang dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial.
"Harusnya di cek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan.
Apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor. Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya, "ungkap Bennedi, Rabu (29/2/2024).
Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Soroti Kasus Dokter MY yang Diduga Lakukan Pelecehan, Minta Dinkes Turun Tangan
Terkait peristiwa ini, pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik dan siap ungkapkan kejadian yang terjadi sebenarnya.
"Kasus ini sudah dalam proses sidik, namun masih lidik. Tentunya jangan menyerang harkat dan martabat orang.
Kan ini baru laporan awal. Dan belum tentu juga kebenarannya, " kata pria asal Lampung Itu.
Ia menyebut, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber ia akan diskusi dengan kliennya. Kasus ini dinilai pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Sosok Dokter MY, Dokter Ortopedi RS Bunda Jakabaring Diduga Lecehkan Istri Pasien, Korban Lagi Hamil
Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
'Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda 1 milyar,," bebernya.
Ditambahkan Bennadi, kasus yang terjadi bukanlah kasus OTT dan harus mengedepankan praduga tak bersalah.
"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Menanggapi informasi jika bakal dilaporkan balik oleh kuasa hukum dokter Myd, Febriansyah yang merupakan kuasa hukum TAF menanggapi santai dan lebih fokus kepada proses yang sedang berjalan di Polda Sumsel.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan kuasa hukum dokter Myd yang menyebut jika apa yang disampaikan pihak kuasa hukum korban tidak akurat.
Istri Dokter MY Ungkap Korban Dugaan Pelecehan Minta Damai Rp 350 Juta, Harap Kasus Segera Selesai |
![]() |
---|
Sudah Damai dengan Korban, Polda Sumsel Sebut Kasus Dugaan Pelecehan Dokter MY Terus Dilanjutkan |
![]() |
---|
Korban Dugaan Pelecehan Dokter MY Bantah Terima Uang Damai Rp 600 Juta, TAF Cabut Kuasa Pengacara |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Dokter MY dan Istri Pasien Berakhir Damai, Kuasa Hukum Korban Ngaku Tidak Dilibatkan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Klaim Kasus Asusila Dokter MY Sepakat Damai, Berharap Kasus Berakhir Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.