Berita Oku Timur

Supir Ekspedisi Asal Banyuasin Kedapatan Bawa Sabu di dalam Mobil, Kini Mendekam di Polres OKU Timur

Pengungkapan kasus pengguna narkoba kembali dilakukan oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel

|
Penulis: Choirul OKUT | Editor: Fadhila Rahma
dokumentasi humas Polres OKU Timur
anggota kepolisian berhasil menangkap supir ekspedisi Panji Nur Cahyo (35) salah satu warga Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin karena membawa narkotika jenis sabu, Minggu (25/02/2024). 

SRIPOKU,MARTAPURA - Pengungkapan kasus pengguna narkoba kembali dilakukan oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Dimana kali ini anggota kepolisian berhasil menangkap supir ekspedisi Panji Nur Cahyo (35) salah satu warga Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian pelaku diringkus bermula pada Kamis 22 Februari 2024 sekira jam 06.30 WIB, di Parkiran Pinggir jalan yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Belitang, OKU Timur anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan pelaku.

Berawal pada saat Anggota sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil truck ekspedisi yang sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang cukup anggota langsung melakukan penggerebekan di sebuah parkiran      pinggir jalan tersebut.

Kemudian terlihat seorang laki- laki yang baru keluar dari mobil miliknya tersebut. Lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan di temukan satu buah buah dompet kulit warna hitam dengan merk FLAVERLAND yang didalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Selanjutnya melakukan penggeledahan kembali dan ditemukan satu buah kantong plastik warna putih yang di dalamnya berisikan satu buah tutup botol yang sudah di rakit beserta pipetnya.

Lalu satu unit handphone merk oppo warna hitam. Lalu narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh pelaku adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi Polres OKU Timur guna panyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Panji Nur Cahyo (35).

"Saat ini tersangka telah kita bawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya Minggu (25/02/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1 )Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur juga mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,16 (satu koma satu enam) gram.

Satu buah dompet kulit warna hitam dengan merk FLAVERLAND, satu buah tutup botol yang sudah di rakit beserta pipetnya.

Satu unit handphone merk oppo warna hitam, satu buah kantong plastik warna putih, satu unit mobil merk isuzu jenis Light truck box warna putih kombinasi dengan nopol BG 8303 NQ.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved