Berita OKU Timur
DUA Bandar Narkoba Asal Lampung Ini Bawa Stok Satu Kilo Sabu ke OKU Timur, Pasrah Dikepung Polisi!
dua orang tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Buay Madang Timur
Penulis: Choirul OKUT | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 1.062 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Dalam kasus ini dua orang tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Buay Madang Timur.
Dua orang tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) di belakang sebuah sekolah dasar di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK., MH., dalam konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur, Rabu (1/10/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satres Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah sabu yang berhasil disita tersebut bisa merusak masa depan ratusan ribu orang jika beredar di masyarakat.
“Dari pengungkapan ini, Polri telah menyelamatkan sekitar 247 ribu jiwa. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi konsumsi 0,05 hingga 0,1 gram sabu per orang sekali pakai,” ungkap Kapolres, didampingi Wakapolres OKU Timur Kompol Robhinson, SH, SIK, Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, Rabu (01/10/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa, penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPTU Guntur Iswahyudi sedang melakukan patroli rutin.
Selanjutnya warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di belakang sebuah sekolah dasar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak cepat.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima pria di lokasi. Saat hendak diamankan, mereka berusaha kabur ke arah belakang sekolah.
"Namun, polisi berhasil menangkap dua orang yang kemudian diketahui bernama DN (49), petani asal Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dan HP (28), karyawan swasta asal desa yang sama," bebernya.
Keduanya langsung dibawa kembali ke lokasi awal untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket besar sabu dalam plastik logo ikan koi bertuliskan LLTS seberat bruto 951 gram.
Lalu 1 paket besar sabu dalam plastik klip bening seberat 102 gram. 1 paket besar sabu dalam plastik klip bening seberat 9 gram.
Kemudian 1 timbangan digital merk CHQ HWH Pocket Scale. 1 bong dari botol kaca beserta pipet. 1 ball plastik klip bening ukuran besar. Serta 1 sendok plastik warna putih.
3 kantong plastik warna kuning, putih, dan merah. Uang tunai Rp3 juta. 1 unit ponsel Vivo warna hijau dengan nomor HP 089505037835.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, hingga kurungan penjara 6 sampai 20 tahun.
Prakiraan Cuaca OKU Timur Senin, 29 September 2025, Mayoritas Kecamatan Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mutasi Empat Perwira, Ada Kasat Reskrim hingga Kapolsek, Kapolres OKU Timur Tekankan Penyegaran |
![]() |
---|
Silaturahmi di Desa Kedung Rejo, Wabup OKU Timur dan Kapolsek BMT Bangun Sinergi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Pemuda Desa Bandar Agung Ranau Dibekuk Satresnarkoba OKU Selatan, 13 Paket Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca OKU Timur 28 September 2025, Hujan Ringan Hampir Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.