Pilpres 2024

Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran 

Majelis hakim PN Solo memutuskan untuk menolak gugatan ganti rugi Rp204.807.222.000.000 terhadap Walikota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming

Editor: Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM
Pengadilan Negeri Solo 

Dalam keterangan tertulis disebutkan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp. 204.807.222.000.000 atau (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).


Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, https://www.tribunnews.com/regional/2024/02/23/gugatan-ganti-rugi-rp204-triliun-terhadap-gibran-ditolak-pengadilan-negeri-solo.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved