Pilpres 2024

Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran 

Majelis hakim PN Solo memutuskan untuk menolak gugatan ganti rugi Rp204.807.222.000.000 terhadap Walikota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming

Editor: Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM
Pengadilan Negeri Solo 

SRIPOKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk menolak gugatan ganti rugi Rp204.807.222.000.000 terhadap Walikota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Jumat (22/4/2024).

Putusan yang mementahkan upaya menggagalkan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi ini tertuang dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dalam dua poin melalui putusan sela.

"Perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt sudah putus isinya dalam Putusan Sela," ujar Bambang saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (23/2/2024).

Seperti diketahui gugatan terhadap Cawapres 02 ini  dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari berkaitan pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Ariyono juga turut menggugat Almas Tsaqibbirru, pihak yang menguji materi batas usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya itu saja, PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat II dan turut tergugat terkait perkara tersebut.

"Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat," kata Bambang.


Dalam gugatan senilai Rp204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari tersebut, PN Solo memutuskan bahwa pihaknya juga tidak berwenang mengadili perkara perdata ini.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara Perdata Gugatan Register Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT," pungkasnya.

Putusan Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di PN Solo pada Kamis (22/2/2024) kemarin ini otomatis menggugurkan gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Almas.

Alasan penuntut
Sebelumnya, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).

Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.

"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.

Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Khususnya, keputusan MKMK soal pemberhentian dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK.


Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno gedung 1 MK pada 7 November 2023.

"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK," tutur Andhika.

"Walaupun tidak dipecat secara tidak hormat. Beliau tetap menjadi anggota mahkamah konstitusi," tambahnya.

Menurut Andhika, dengan dipecatnya Anwar Usman dari jabatannya, hal ini menandakan permasalahan yang fatal.

Atas upaya paman Gibran inilah putusan perkara mengenai batas usia capres cawapres dikabulkan sehingga keponakannya ini dapat mendaftar sebagai cawapres.

"Di situ jelas ada permasalahan hukum yang fatal. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan Anwar Usman. Bagaimana pun produk yang cacat hukum itu pasti selanjutnya akan bermasalah dengan hukum yang lain," tuturnya.

Gugatan terkait perkara mengenai batas usia capres cawapres dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru.

Gugatan perkara tersebut memiliki nomor registrasi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman pada tanggal 16 Oktober 2023 mengabulkan sebagian gugatan itu.

Adapun Almas juga masuk dalam salah seorang tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Ariyono.

"Kami tidak ingin seorang calon yang secara legalitas belum memenuhi tetapi dipaksakan untuk memenuhi," tuturnya.

Maka dari itu, Gibran dan Almas digugat dan diminta membayar sejumlah uang tersebut untuk biaya pendidikan politik.

"Salah satu tuntutan kami secara materiil pemerintah diwajibkan memberikan biaya pendidikan politik bagi seluruh warga negara Indonesia yang masuk DPT," terangnya.

Dalam keterangan tertulis disebutkan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp. 204.807.222.000.000 atau (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).


Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, https://www.tribunnews.com/regional/2024/02/23/gugatan-ganti-rugi-rp204-triliun-terhadap-gibran-ditolak-pengadilan-negeri-solo.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved