Pilpres 2024

Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran 

Majelis hakim PN Solo memutuskan untuk menolak gugatan ganti rugi Rp204.807.222.000.000 terhadap Walikota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming

Editor: Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM
Pengadilan Negeri Solo 

SRIPOKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk menolak gugatan ganti rugi Rp204.807.222.000.000 terhadap Walikota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Jumat (22/4/2024).

Putusan yang mementahkan upaya menggagalkan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi ini tertuang dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dalam dua poin melalui putusan sela.

"Perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt sudah putus isinya dalam Putusan Sela," ujar Bambang saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (23/2/2024).

Seperti diketahui gugatan terhadap Cawapres 02 ini  dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari berkaitan pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Ariyono juga turut menggugat Almas Tsaqibbirru, pihak yang menguji materi batas usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya itu saja, PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat II dan turut tergugat terkait perkara tersebut.

"Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat," kata Bambang.


Dalam gugatan senilai Rp204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari tersebut, PN Solo memutuskan bahwa pihaknya juga tidak berwenang mengadili perkara perdata ini.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara Perdata Gugatan Register Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT," pungkasnya.

Putusan Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di PN Solo pada Kamis (22/2/2024) kemarin ini otomatis menggugurkan gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Almas.

Alasan penuntut
Sebelumnya, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).

Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.

"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved