Quick Count Pilpres 2024
Link Live Hitung Cepat Atau Quick Count Pilpres 2024, Sebentar Lagi Akan Dimulai Klik Di sini
Quick count memiliki peran yang krusial dalam memberikan gambaran hasil pilpres kepada masyarakat secara cepat.
Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.
Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.
Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Perbedaaan Quick Count, Exit Poll & Real Count dalam Pemilu
Melansir Kompas.com (10/12/2020), berikut adalah penjelasan lengkap terkait Quick Qount dan Real Count.
Quick Count
Kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait proses perhitungan suara membuat beberapa lembaga survei menyelenggarakan quick count atau hitung cepat.
Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Update Hasil Quick Count Indikator dan Populi Center Data 95,04 Persen: Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Telak di Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Sosok 3 Sespri Prabowo Yang Disebut Saat Pidato di Istora Atas Hasil Quick Count Sementara Pilpres |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Prabowo-Gibran Unggul Telak, Pengamat: Cek And Balance Pemerintahan Akan Baik |
![]() |
---|
Unggul Versi Quick Count, Ini Isi Pidato Perdana Prabowo dan Gibran Dihadapan Pendukungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.