Tata Cara

Tata Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkapi Syarat Berikut Gak Pakai Ribet

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi menjadi penjaga keamanan finansial bagi para peke

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Odi Aria
Handout
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang. 

SRIPOKU.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi menjadi penjaga keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal mengatakan penting bagi pekerja memahami bahwa untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan.

Namun, proses ini tidaklah rumit. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo.

"Anda bisa mencairkan saldo melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis," ujar Faisal.


Ia menambahkan, dengan memanfaatkan kemudahan ini pemohon tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik di 2024.


Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan:

Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:

a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Lapak Asik

Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut di portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved