Berita Ogan Ilir
Hutama Karya Pastikan Tol Palindra Akan Terkoneksi Dengan Ruas Tol Kapalbetung
PT Hutama Karya memastikan ruas Tol Palembang-Indralaya akan terhubung dengan Tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapalbetung).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya memastikan ruas Tol Palembang-Indralaya akan terhubung dengan Tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapalbetung).
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, saat ini sedang pengerjaan proyek persimpangan untuk menghubungkan dua ruas jalan tol tersebut.
"Iya, saat ini sedang ada pekerjaan junction (persmpangan jalan) di kilometer 1 dan 2 (Tol Palindra)," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Penerapan Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Rp 85 Ribu Tuai Pro dan Kontra
Tjahjo tak menjelaskan berapa lama waktu pengerjaan junction penghubungan dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) itu.
"Rencananya apabila sudah beroperasi, Tol Palindra akan terkoneksi dengan Tol Kapalbetung," jelas Tjahjo.
Baca juga: Beredar SK Menteri PUPR Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Berbayar, Kendaraan Golongan I Rp 85 Ribu
SEKILAS TENTANG TOL PALINDRA
Tol Palindra memiliki panjang 22 kilometer yang dibagi dalam tiga seksi, yakno seksi I KTM Rambutan-Indralaya 10 kilometer, seksi II Pemulutan-KTM Rambutan 5 kilometer dan seksi III Palembang-Pemulutan 7 kilometer.
Ruas Palindra menghabiskan dana sekitar Rp 3,3 triliun yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi swasta dan pinjaman ke PT Hutama Karya sebagai kontraktor yang ditunjuk pemerintah.
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin melakukan peletakan batu pertama Tol Palindra di wilayah Ogan Ilir, pada 30 April 2015.

Pada 12 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol ini dan pengguna jalan dapat menggunakannya secara gratis hingga akhir tahun 2017.
Pembangunan Jalan Tol Palindra menggunakan skema penugasan kepada BUMN yakni PT Hutama Karya.
Penugasan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 117 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk ruas tol ini telah ditandatangani pada 2015.
Pada tahun yang sama, pemerintah juga memberikan dukungan berupa PMN kepada PT Hutama Karya untuk mendukung memenuhi mandat penugasan ini.
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.