Tol Indralaya Prabumulih
Penerapan Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Rp 85 Ribu Tuai Pro dan Kontra
"Selama jalan tol itu memang nyaman, terus jalannya tidak rusak, tidak bergelombang, artinya mulus jalannya. Saya rasa pas kalau tarif segitu,"
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kabar diberlakukannya tarif Tol Indrala-Prabumulih sebesar Rp 85.000 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya pengguna jalan tersebut.
Andesta, seorang warga Indralaya menyebut tarif Tol Indralaya-Prabumulih harus berbanding lurus dengan fasilitas yang disediakan.
"Selama jalan tol itu memang nyaman, terus jalannya tidak rusak, tidak bergelombang, artinya mulus jalannya. Saya rasa pas kalau tarif segitu," kata Andesta saat dibincangi di Indralaya, Selasa (30/1/2024).
Dirinya menilai Tol Indralaya-Prabumulih sangat nyaman dilewati, apalagi ada rest area tipe A di kilometer 56 yang disediakan untuk melayani pengendara.
Andesta juga mengaku sudah mengetahui bahwa rata-rata tarif tol ditentukan di atas Rp 1.000 per kilometernya.
"Istilahnya ada rupa ada harga. Kalau lewat jalan arteri kan kadang macet. Kalau mau buru-buru ada kerjaan ke Prabumulih atau Palembang, ya lewat tol," ujar pegawai bank swasta ini.
Sementara warga Indralaya lainnya bernama Faruk mengaku keberatan dengan tarif tol Indralaya-Prabumulih sebesar Rp 85 ribu.
Menurutnya, banyak pemilik kendaraan roda empat yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah.
"Kalau benar itu (tarif Tol Indralaya-Prabumulih) Rp 85 ribu, saya rasa perlu ditinjau ulang. Kalau pulang-pergi artinya kena Rp 170 ribu," kata Faruk menuturkan.
"Hari ini, tidak semua yang punya mobil itu orang kaya. Pemerintah dan pengelola tol harus peka soal itu," imbuhnya.
Beberapa hari belakangan ini beredar informasi di media sosial terkait tarif Tol Indralaya-Prabumulih yang sudah ditetapkan sebesar Rp 85 ribu.
Tol Indralaya-Prabumulih merupakan salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola oleh PT Hutama Karya.
Informasi yang beredar menampilkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Simpang Indralaya-Muara Enim seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.
Pada surat tersebut dicap dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Dari informasi tersebut tertulis besaran tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih untuk berbagai golongan kendaraan sebagai berikut :
NASIB Istri Dwi Hartono yang Lolos dari Pantauan Intel, Kabur Duluan Jam 12 Malam, Pernah ke China! |
![]() |
---|
TERUNGKAP 3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Istri Tak Nurut Suami hingga Kepercayaan |
![]() |
---|
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
SOSOK Penculik Kacab Bank BUMN Ternyata Mantan Atlet, Kuasa Hukum Sebut Klien Disuruh Oknum Aparat |
![]() |
---|
Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Rp 50 Juta, Ovi Mawardi Ngaku Masih Numpang di Rumah Orangtua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.