Berita Ogan Ilir

Beredar SK Menteri PUPR Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Berbayar, Kendaraan Golongan I Rp 85 Ribu

Diketahui, tol Indralaya-Prabumulih merupakan salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola oleh PT Hutama Karya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Hutama Karya
Situasi terkini ruas Tol Indralaya-Prabumulih yang akan ditutup guna penyempurnaan sistem transaksi, Selasa (24/10/2023). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tol Indralaya-Prabumulih dikabarkan segera berbayar. Tarif tol itu tersebar luas di media sosial.

Informasi yang beredar menampilkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Simpang Indralaya-Muara Enim seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.


Pada surat tersebut dicap dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Jumat (26/1/2024) lalu. 

Diketahui, tol Indralaya-Prabumulih merupakan salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola oleh PT Hutama Karya.

Dari informasi tersebut tertulis besaran tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih untuk berbagai golongan kendaraan sebagai berikut : 


1. Kendaraan golongan I   : Rp 85.000.


2. Kendaraan golongan II  : Rp 127.500.


3. Kendaraan golongan III : Rp 127.500.


4. Kendaraan golongan IV : Rp 170.000.


5. Kendaraan golongan V  : Rp 170.000


TribunSumsel.com dan Sripoku.com telah berupaya menghubungi EVP Sekretaris PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo terkait infromasi tarif Tol Indralaya-Prabumulih.


Namun hingga berita ini diturunkan, Tjahjo belum merespon untuk memberikan konfirmasi.


Sementara Branch Manager Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal menegaskan belum ada pemberlakuan tarif tol sepanjang 64,5 kilometer itu.


"Saat ini Jalan Tol Indralaya-Prabumulih belum ditetapkan tarif alias masih gratis," tegas Syamsul dihubungi via telepon, Minggu (28/1/2024).


Syamsul tak menjawab apakah manajemen Tol Indralaya-Prabumulih telah menerima Surat Kepmen PUPR tersebut atau belum.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved