Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Disdukcapil Tahun 2024

Pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Sejumlah petugas Disdukcapil Kabupaten Banyuasin saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat Banyuasin yang ingin membuat kelengkapan identitas diri, seperti KK, KTP dan, Akta Kelahiran, di OPI Mall Jakabaring Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen kependudukan yang penitng dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) adalah akta kelahiran.

Dokumen akta kelahiran ini akan memuat setiap data dan identitas dari seorang WNI saat ia dilahirkan.

Tidak jarang, akta kelahiran bahkan dijadikan sebagai syarat utama yang dipelrukan ketika seorang WNI ingin mengurus hal-hal penting lainya, mulai dari mengurus Kartu Keluarga hingga mengurus paspor ke luar negeri.

Sayangnya, layaknya dokumen pada umumnya, akta kelahiran juga tak luput dari masalah, mulai dari rusak sampai hilang.

Meski begitu, akta kelahiran yang hilang sebenarnya bisa diurus kembali alias dibuatkan yang baru.

Lalu, seperti apa cara mengurus akta kelahiran di tahun 2024, jika hilang ?

===

Syarat dan cara urus akta kelahiran hilang

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat yang kehilangan kutipan akta kelahiran dapat meminta ke Dinas Dukcapil.

"Apabila kutipan akta kelahiran hilang, maka dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk domisili," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan di rumah penduduk adalah versi kutipan.

Sementara itu, dokumen akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Teguh mengatakan, cara mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dilakukan.

Masyarakat selaku pemohon juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa setempat.

Pemohon pun tidak perlu mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved