Tutorial
Daftar Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Disdukcapil Tahun 2024
Pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.
SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen kependudukan yang penitng dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) adalah akta kelahiran.
Dokumen akta kelahiran ini akan memuat setiap data dan identitas dari seorang WNI saat ia dilahirkan.
Tidak jarang, akta kelahiran bahkan dijadikan sebagai syarat utama yang dipelrukan ketika seorang WNI ingin mengurus hal-hal penting lainya, mulai dari mengurus Kartu Keluarga hingga mengurus paspor ke luar negeri.
Sayangnya, layaknya dokumen pada umumnya, akta kelahiran juga tak luput dari masalah, mulai dari rusak sampai hilang.
Meski begitu, akta kelahiran yang hilang sebenarnya bisa diurus kembali alias dibuatkan yang baru.
Lalu, seperti apa cara mengurus akta kelahiran di tahun 2024, jika hilang ?
===
Syarat dan cara urus akta kelahiran hilang
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat yang kehilangan kutipan akta kelahiran dapat meminta ke Dinas Dukcapil.
"Apabila kutipan akta kelahiran hilang, maka dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk domisili," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan di rumah penduduk adalah versi kutipan.
Sementara itu, dokumen akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Teguh mengatakan, cara mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dilakukan.
Masyarakat selaku pemohon juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa setempat.
Pemohon pun tidak perlu mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.