Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Disdukcapil Tahun 2024

Pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Sejumlah petugas Disdukcapil Kabupaten Banyuasin saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat Banyuasin yang ingin membuat kelengkapan identitas diri, seperti KK, KTP dan, Akta Kelahiran, di OPI Mall Jakabaring Palembang. 

"Tidak ada (biaya mengurus akta kelahiran)," ujarnya.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang:

* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

* Fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang untuk memudahkan pencarian arsip register akta kelahiran.

Selanjutnya, pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

===

Bentuk akta kelahiran baru

Bagian dari transformasi digital, menurut Teguh, penerbitan ulang kutipan akta kelahiran saat ini akan menggunakan model baru, yakni kertas putih atau hanya dalam bentuk soft file.

"Bisa salah satunya (bentuk fisik atau soft file)," tuturnya.

Penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan sendiri merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan sejak 2019 guna mempercepat pelayanan.

Perubahan jenis kertas dari sebelumnya blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.

Khusus kutipan akta kelahiran nonfisik atau berbentuk soft file,

Ditjen Dukcapil biasanya menyediakan file dalam bentuk PDF.

File berisi dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih sesuai ketentuan.

"Nanti di-print sendiri menggunakan ketas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram," ucap Teguh

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved