Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Disdukcapil Tahun 2024

Pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Sejumlah petugas Disdukcapil Kabupaten Banyuasin saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat Banyuasin yang ingin membuat kelengkapan identitas diri, seperti KK, KTP dan, Akta Kelahiran, di OPI Mall Jakabaring Palembang. 

Dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023), kutipan akta kelahiran pun telah ditandatangani secara elektronik dalam bentuk QR code, sehingga tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.

"Dengan dilakukannya perubahan kertas security menjadi kertas putih, penduduk tidak perlu lagi antre di Kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan dokumen," kata Teguh.

Di sisi lain, penggunaan kertas putih turut menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya.

"Pada saat ini semua dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran, kecuali KTP-el dan KIA semuanya sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih," papar Teguh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved