Tutorial
Daftar Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Disdukcapil Tahun 2024
Pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023), kutipan akta kelahiran pun telah ditandatangani secara elektronik dalam bentuk QR code, sehingga tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.
"Dengan dilakukannya perubahan kertas security menjadi kertas putih, penduduk tidak perlu lagi antre di Kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan dokumen," kata Teguh.
Di sisi lain, penggunaan kertas putih turut menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya.
"Pada saat ini semua dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran, kecuali KTP-el dan KIA semuanya sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih," papar Teguh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.