Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri Kakek 58 Tahun, Mbah Suyatno: Diberi Rp1 M Pun tak Kuakui!
Sebelumnya, Bu Kades yakin ayamnya dicuri Suyatno karena bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya beda dari ayam pada umumnya.
Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.
Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi.
Namun, gagal.
Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana ditiduhkan dan dilaporkan Zumarok.
Terkait harga satu ekor ayam yang nilanya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.
Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.
"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.
Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.
Jaksa Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Suyatno, enggan berkomentar.
Dia tak menjawab ketika dimintai keterangan awak media usai sidang.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| Warga Mengeluh Harga Ayam, Telur dan Ikan Mulai Tak Terjangkau, Sejak SPPG Beroperasi secara Masif |
|
|---|
| PRIA di Pagar Alam Ini Jadi Buronan Cuma Hitungan Jam, Kopi Sachet pun Diembat, Ditangkap Lagi Ini! |
|
|---|
| TAMPANG Pencuri Jemuran Celana Dalam Mahasiswi di Indralaya, 'Diusap ke Muka Lalu Dicium-cium' |
|
|---|
| Terlibat Kasus Pencurian Motor, ASN di Pagar Alam Ditangkap Polisi Usai Sembilan Bulan Buron |
|
|---|
| Ayah Dipenjara Kasus Korupsi, Anak Mantan Walikota Jadi Spesialis Pencuri Sepatu Branded di Masjid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.