Berita Viral

Terlilit Utang, Ibu di Purbalingga Izinkan Anak Dirudapaksa Ayah Tiri, Ungkap demi Ritual Pesugihan

Wakapolres Purbalingga mengatakan tersangka RM menyetubuhi korban yakni anak perempuan tersebut atas izin ibu kandung

|
Editor: pairat
Tribuntrends
Pasutri RM (54) dan SK (42) di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak. 

Lalu Kakak AJ membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.

Pelaku Buka Suara

Ditanyai Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengapa tega memperkosa putrinya sejak usia 13 hingga 16 tahun, jawaban BA bikin kesal.

"Enggak tahu," ucap BA.

Sontak awak media yang mendengar ucapan BA langsung menyorakinya.

Sementara sang istri AD mengaku membiarkan perbuatan bejat sang suami karena khawatir sang suami akan bunuh diri.

AD menyebut suaminya bahkan pernah meminum racun.

"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi." ujarnya saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat 17 November 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

***

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Demi Pesugihan, Ibu di Purbalingga Izinkan Suami Setubuhi Putrinya, Korban Dipaksa Meski Menolak.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved