Berita Viral

Terlilit Utang, Ibu di Purbalingga Izinkan Anak Dirudapaksa Ayah Tiri, Ungkap demi Ritual Pesugihan

Wakapolres Purbalingga mengatakan tersangka RM menyetubuhi korban yakni anak perempuan tersebut atas izin ibu kandung

|
Editor: pairat
Tribuntrends
Pasutri RM (54) dan SK (42) di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak. 

Alasan Ibu Izinkan Suami Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Entah apa yang ada di benak pikiran seorang ibu berinisial AD (46) di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini.

Dia membiarkan anaknya kandungnya dirudapaksa oleh suaminya sendiri berinisial BA (46).

BA memperkosa darah dagingnya berinisial AJ (16) sejak tahun 2020 hingga 2023.

Bahkan akibat perbuatan ayahnya itu, AJ hamil dua kali.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkapkan saat melakukan kejahatannya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan golok atau parang.

Perbuatan itu diketahui AD, namun karena mengaku tidak dapat hidup tanpa BA, istri korban membiarkan perbutan bejat pelaku terhadap AJ.

Pasalnya selain mengancam dengan kekerasan, BA juga kerap mengaku akan bunuh diri jika tak diizinkan memperkosa korban.

"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.

AD Ikut Berperan Gugurkan Kandungan

Selain membiarkan BA memperkosa AJ, AD juga berperan menggugurkan kehamilan kedua dari korban.

Diketahui di kehamilan yang AJ pertama BA memberikan sang anak obat-obatan keras.

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur," ucap Iptu Heru Anggoro saat di Polres Kubu Raya.

"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu - jamuan agar kehamilan korban gugur," imbuhnya.

Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya ke kakaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved