Berita Palembang

Resah Berulang Kali Motor Digadaikan, Ayah di Palembang Jebloskan Anak ke Penjara

Rinaldi (26) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Plaju, setelah menggadaikan sepeda motor milik orangtuannya sendiri bernama Bachrum Abuzali (69). 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Rinaldi (26) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Plaju, setelah menggadaikan sepeda motor milik orangtuannya sendiri bernama Bachrum Abuzali (69), Jumat (19/1/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rinaldi (26) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Plaju, setelah menggadaikan sepeda motor milik orangtuannya sendiri bernama Bachrum Abuzali (69). 

Pria 26 tahun itu ditangkap saat ia berada di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sriraya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju,  kota Palembang.

Ketika ditemui Sripoku.com, Kapolsek Plaju AKP Hendri Permana didampingi Kanit Res Iptu Husin,  mengatakan, tersangka Rinaldi telah berulang kali menggelapkan motor milik orangtuanya. Terakhir pada Senin (15/1/2024), sekitar pukul 19.00

“Keterangan dari korban, pelaku ini (anaknya-red), sudah berkali-kali menggadaikan motornya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini membuat laporan,” ungkap Hendri.

Lanjut Hendri, terakhir kali pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi sebentar. Kemudian, Selasa (16/1/2024) pukul 03.00, pelaku pulang tanpa sepeda motor.

“Korban sempat bertanya, mana sepeda motor. Dijawab anaknya motor sudah digadaikan. Lalu, korban yang sudah resah dengan perbuatan pelaku membuat laporan dengan kita,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, dari pengakuan tersangka sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu dan uangnya digunakan kebutuhan hidup.

Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC milik korban Bachrum. 

Atas perbuatannya, tersangka Rinaldi dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Sementara, tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Plaju, hanya bisa mengakui perbuatan salah. Rinaldi pun enggan berkomentar banyak terkait ulahnya menggelap motor orang tuanya sendiri. (Diw).
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved