Saipul Jamil Ditangkap Polisi

3 Orang Polisi Tangkap Saipul Jamil Terbukti Langgar SOP, Ini Kesalahan Dilakukan Saat Penangkapan

Sepekan berlalu, kini pihak kepolisian akhirnya memeriksa 3 orang anggota dan menyatakan ketiga polisi terlibat dinilai tak profesional

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Tribunnews.com
3 orang polisi yang melakukan penangkapan terhadap pedangdut Saipul Jamil dinyatakan langgar SOP. 

Tetapi, untuk kasus ini masuk kategori tertangkap tangan," ucap Benny.

Dalam kesempatan itu, dia turut mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat menyelesaikan kasus yang melibatkan sang pedangdut. Namun, saat penangkapan penyidik melanggar SOP.

"Semua sudah terjawab, proses hukum berjalan, dan untuk anggota sendiri pun juga sudah dilakukan tindakan secara internal secara etik," jelasnya.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di jalan.

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi.

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

***

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul NASIB 3 Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Terbukti Langgar SOP, Sanksi Menanti, Kini Dibebastugaskan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved