Saipul Jamil Ditangkap Polisi

3 Orang Polisi Tangkap Saipul Jamil Terbukti Langgar SOP, Ini Kesalahan Dilakukan Saat Penangkapan

Sepekan berlalu, kini pihak kepolisian akhirnya memeriksa 3 orang anggota dan menyatakan ketiga polisi terlibat dinilai tak profesional

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Tribunnews.com
3 orang polisi yang melakukan penangkapan terhadap pedangdut Saipul Jamil dinyatakan langgar SOP. 

SRIPOKU.COM - Terbukti telah melanggar SOP, 3 orang anggota kepolisian yang melakukan penangkapan Saipul Jamil terkait dugaan narkoba akhirnya dijatuhi hukuman.

Seperti diketahui publik digegerkan dengan beredarnya video penangkapan pedangdut Saipul Jamil di tengah keramaian.

Dramatsir saat penangkapan pun bak jadi sorotan publik,manakala saat itu mantan Dewi Perssik itu histeris berteriak minta  tolong.

Terlebih penangkapan tersebt terjadi di tengah keramaian, tepatnya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Sepekan berlalu, kini pihak kepolisian akhirnya memeriksa tiga orang anggota dan menyatakan ketiga polisi yang terlibat dinilai tidak profesional melanggar prosedur penangkapan lantaran menggunakan cara yang mirip aksi premanisme di jalanan.

Tiga anggota polisi yang tangkap Saipul Jamil itu terbukti melanggar standard operating procedure (SOP). Mereka adalah Inspektur Satu (Iptu) H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

Cerita warga saat pedangdut Saipul Jamil ditangkap pihak kepolisian sempat jadi tontonan warga sekitar.
Cerita warga saat pedangdut Saipul Jamil ditangkap pihak kepolisian sempat jadi tontonan warga sekitar. (Handout)

Baca juga: Pesan Pilu Saipul Jamil Usai Dipulangkan ke Keluarga, Akui Capek hingga Apresiasi Kinerja Kepolisian

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi yang terlibat tersebut saat ini sedang dibebastugaskan.

Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.

"Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Syahduddi, Jumat (12/1/2024).

Syahduddi mengatakan, H, ZM, dan AW akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

Terbukti melanggar

Menurut Syahduddi, ketiga polisi itu telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dinyatakan bersalah.

"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Syahduddi.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.

Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian meski sudah menunjukkan tanda lencana kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved