Saipul Jamil Ditangkap Polisi

3 Orang Polisi Tangkap Saipul Jamil Terbukti Langgar SOP, Ini Kesalahan Dilakukan Saat Penangkapan

Sepekan berlalu, kini pihak kepolisian akhirnya memeriksa 3 orang anggota dan menyatakan ketiga polisi terlibat dinilai tak profesional

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Tribunnews.com
3 orang polisi yang melakukan penangkapan terhadap pedangdut Saipul Jamil dinyatakan langgar SOP. 

"Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Syahduddi.

Akibatnya, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul.

Pelaku pemukul asisten Saipul Jamil berinisial I alias Busuk (32) dan RP alias Ucok (26) meminta maaf setelah ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil, Jumat (12/1/2024).

Dua Warga Sipil Ikut Ditangkap

Polisi amankan dua orang tersangka ikut penangkapan Saipul Jamil.
Polisi amankan dua orang tersangka ikut penangkapan Saipul Jamil. (Kolase Sripoku.com/Tribunstyle.com)

Baca juga: Merasa Dibohongi, Saipul Jamil tak Menyangka Asistennya Pakai Narkoba, Eks Dewi Perssik Ucap Syukur

Polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan meringkus pedangdut Saipul Jamil dan Steven.

Keduanya terekam kamera ikut memukul Steven dan mencaci maki Saipul di lokasi kejadian.

Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanjung Duren.

"Bahwa yang bersangkutan adalah warga yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi (penangkapan)," ujar Syahduddi.

Tertangkap tangan

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, penangkapan Steven termasuk kategori tertangkap tangan oleh kepolisian.

Dia menjelaskan, penyidik memiliki dua kewenangan untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Pertama namanya undercover buy, dia (penyidik) boleh menyamar untuk membeli.

Begitu dapat narkobanya, ditangkap atau nanti diungkap sindikatnya," ujar Benny, Jumat (12/1/2024).

Kedua, control delivery, yakni penyidik mengetahui transaksi terlebih dahulu untuk menangkap pelaku.

"Sekali lagi kewenangan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Itu kelebihan dari penyidik narkoba.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved