Calon Pengantin Tewas di Palembang

Pengakuan Dani yang Tusuk Calon Pengantin Pria di Palembang, Tuding Mantan Istri Tukang Selingkuh

"Saya nikah siri dengan korban (Vita) tapi selama menikah sudah tiga kali saya pergoki dia selingkuh," kata Dani,

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/Andi Wijaya
Tersangka Dani pelaku pembunuhan terhadap Farid calon pengantin yang akan menikahi Agusvita mantan pasangan pelaku. 

Hanya saja selama ini selalu gagal dan baru berhasil pelaku menemukan mereka di hari kejadian.

"Di hari kejadian saya sudah dikasih tau adik saya bahwa ada pelaku yang mencari kami," kata dia.

Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved