Calon Pengantin Tewas di Palembang
Pengakuan Dani yang Tusuk Calon Pengantin Pria di Palembang, Tuding Mantan Istri Tukang Selingkuh
"Saya nikah siri dengan korban (Vita) tapi selama menikah sudah tiga kali saya pergoki dia selingkuh," kata Dani,
Editor:
Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/Andi Wijaya
Tersangka Dani pelaku pembunuhan terhadap Farid calon pengantin yang akan menikahi Agusvita mantan pasangan pelaku.
Hanya saja selama ini selalu gagal dan baru berhasil pelaku menemukan mereka di hari kejadian.
"Di hari kejadian saya sudah dikasih tau adik saya bahwa ada pelaku yang mencari kami," kata dia.
Terancam Hukuman Mati
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo
Berita Terkait
Berita Terkait: #Calon Pengantin Tewas di Palembang
Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pengantin di Palembang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Rela Diselingkuhi dan Potong Jarinya, Sakit Hati Dani ke Mantan Isti Sebelum Calon Pengantin Ditusuk |
![]() |
---|
Dani Nekat Habisi Nyawa Farid Ngaku Ditantang, Suami Siri Ketiga Agusvita Potong Jari Buktikan Cinta |
![]() |
---|
Terkuak Isi Percakapan Agusvita dan Mardila, Sebelum Farid Tewas di Tangan Dani Mantan Suami Sirih |
![]() |
---|
Ditangkap di Banyuasin, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Farid Mantan Suami Sirih Agusvita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.