4 Bocah Dikunci di kamar hingga Tewas

Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa dalam Keadaan Sadar Terancam Hukuman Mati, Hasil Kejiwaan Terkuak

Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya dan terancam hukuman mati karena dijerat dua pasal berlapis.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Fadhila Rahma
Facebook
Panca Darmansyah ternyata tak punya KK, mengaku nikah siri dengan Devnisa. 

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro.

3. Jalani Tes Kejiwaan

Kini, Panca Darmansyah mulai menjalani pemeriksaan di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, menyampaikan pemeriksaan oleh penyidik dimulai pada Kamis (7/12/2023) malam, seiring kondisi fisik Panca yang berangsur membaik.

"Fisiknya sudah berangsur membaik dan Kamis malam sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," ungkapnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, masih dari TribunJakarta.com.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersifat awal, karena Panca masih berstatus pasien rawat inap di RS Polri Kramat Jati dengan penjagaan dari petugas.

Nantinya, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan penyidik menunggu pemulihan kondisi Panca yang mengalami luka di pergelangan tangan, kaki, dan perut akibat percobaan mengakhiri hidup.

Baca juga: Terkuak Kedok Panca Bunuh Diri Usai Habisi 4 Anaknya, Luka Sayatan di Tangan tak Mematikan, Janggal

Kebohongan Panca Bunuh Keempat Anak di Jagakarsa, Ngaku Titipkan Anak ke Teman Saat Istri Sakit
Kebohongan Panca Bunuh Keempat Anak di Jagakarsa, Ngaku Titipkan Anak ke Teman Saat Istri Sakit (Tribun Jakarta)

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," katanya, Jumat (8/12/2023).

Bintoro menuturkan, Panca telah mengaku bahwa dirinya yang membunuh empat anaknya itu.

Selain penanganan medis untuk pemulihan kondisi Panca, RS Polri Kramat Jati juga melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan psikiatri.

"Kita lakukan Visum Psikiatrikum kejiwaan dari pelaku, nanti hasilnya dari dokter psikiatrinya (menyampaikan ke penyidik)" jelas Brigjen Hariyanto.

4. Pengakuan Panca

Panca menghabisi nyawa keempat anaknya dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan.

"Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu."

"Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," kata AKBP Bintoro, Sabtu.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved