4 Bocah Dikunci di kamar hingga Tewas

Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa dalam Keadaan Sadar Terancam Hukuman Mati, Hasil Kejiwaan Terkuak

Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya dan terancam hukuman mati karena dijerat dua pasal berlapis.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Fadhila Rahma
Facebook
Panca Darmansyah ternyata tak punya KK, mengaku nikah siri dengan Devnisa. 

SRIPOKU.COM -- Nasib Panca Darmansyah (41) yang membunuh empat anak kandungnya sendiri pada Minggu (3/12/2023) siang terancam hukuman mati.

Keempat jasad anak itu, VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) ditemukan di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.

Rupanya Panca membunuh keempat anaknya sendirinya dalam keadaan sadar.

Baca juga: 1 Jam 4 Nyawa Melayang, Kejamnya Panca Bekap Darah Daging Sendiri dengan Tangan Kosong

Profil singkat Panca Darmansyah, ayah yang bunuh empat anaknya di Jagaraksa, Jakarta Selatan.
Profil singkat Panca Darmansyah, ayah yang bunuh empat anaknya di Jagaraksa, Jakarta Selatan. (Kolase Facebook)

"Dalam kondisi masih sadar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Sabtu (9/12/2023).

Nasib Ayah Bunuh 4 Anak

1. Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.

Mengutip Tribunnews.com, AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus itu.

Bahkan, Panca mengaku membunuh empat anaknya secara bergantian.

"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun."

"Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," papar Bintoro.

2. Terancam Hukuman Mati

AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Atas perbuatannya, Panca terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved