Polres Muara Enim

Bawa Sajam, Pelaku Pungli Diamankan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Tandai Bak Truk dengan Cap

Berdalih sebagai petugas organisasi pengawalan mobil truk alias tukang pungli cap bak truk, Saldian (27) warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Pelaku berserta barang bukti diamankan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Berdalih sebagai petugas organisasi pengawalan mobil truk alias tukang pungli cap bak truk, Saldian (27) warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim diamankan.

Tim Lebah Polsek Tanjung Agung karena melakukan Pungli danĀ  membawa Sajam di Jalan Lintas Sumatera Desa Lambur Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, Sabtu (11/11/2023) pukul 23.00.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH ketika dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023) mengatakan, terungkapnya kasus Pungli tersebut berawal adanya keluhan para sopir truk yang sering menjadi korban Pungli aksi premanisme di
di Jalan Lintas Sumatera.

Atas informasi tersebut dirinya bersama anggota Tim Lebah langsung menindaklanjutinya dengan melaksanakan patroli hunting di jalan lintas Sumatera.

Ketika kendaraan mereka melintas didekat lokasi kejadian, anggota melihat pelaku Saldian dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa TNKB yang gerak geriknya mencurigakan dan diduga akan melakukan Pungli.

Kemudian pihaknya langsung menghentikan pelak dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku dan ternyata berhasil didapati satu bilah senjata tajam jenis pisau yang simpan di kantong depan jaket sweater yang dipakai pelaku.

Selain itu didapati juga satu buah plastik bertuliskan BIL SPM dan satu buah cat semprot warna Hitam yang diduga akan digunakan untuk mengecap bak mobil sebagai bentuk pengawalan tanpa izin oleh pelaku.

Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Tanjung Agung. Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak yang bukan profesinya.

"Motif pelaku ini bertugas sebagai organisasi pengawalan mobil truk, untuk menakut-menakut sopir pelaku membawa sajam. Dan untuk tanda truk yang dikawalnya akan di cat pilok," ujar Enjang. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved