Perampokan Toko Emas di PALI

Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Lebur Hasil Curian Jadi 9 Keping Emas, Dijual ke Sumatera Barat

Witno, Sutrisno, Wawan, dan Sulian baru menyerahkan emas tersebut kepada Yudi seorang penadah untuk melebur perhiasan. 

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Polda Sumsel menggelar press release ungkap kasus perampokan toko emas di PALI, Rabu (8/11/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Para perampok toko emas di PALI belum sempat menjual hasil rampasan mereka usai beraksi dan kabur ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 


Witno, Sutrisno, Wawan, dan Sulian baru menyerahkan emas tersebut kepada Yudi seorang penadah untuk melebur perhiasan. 


Polisi menyita perhiasan emas yang sudah menjadi bentuk 9 buah kepingan setelah dilebur. 


Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari tangan para tersangka Subdit III Jatanras Polda Sumsel mengamankan 9 keping perhiasan yang sudah dilebur, beserta satu set alat pelebur. 


"Barang bukti yang diamankan yakni sembilan keping emas yang sudah dilebur, satu set alat pelebur, dua sepeda motor yang digunakan, dan satu sepeda motor yang dibeli hasil dari kejahatan, " ujar Anwar saat menggelar press release tersangka, Rabu (8/11/2023).


Untuk saat ini belum diketahui pasti berapa berat emas setelah dilebur oleh penadah. Namun diperkirakan berat 9 keping emas tersebut kurang lebih 1,5 kilogram. 


"Belum dipastikan lagi beratnya berapa, " jelasnya., 


Meski belum menjual emas, pelaku juga merampas uang toko puluhan juta serta sudah membeli satu unit motor bekas senilai Rp 14 juta. 


"Kami juga menyita uang tunai Rp 24 juta, sepeda motor Vega dan Yamaha Mio Soul yang dipakai saat beraksi.

Dan satu sepeda motor yang dibeli mereka setelah melakukan kejahatan, " katanya.


Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Sementara Regi pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Sumsel atas keberhasilan menangkap para pelaku perampokan. 


"Yang jelas kami mengucapkan terimakasih banyak pak. Kalau melihat kejadian yang pernah terjadi sebelumnya ada yang satu tahun baru tertangkap, nah ini termasuk cepat dalam hitungan hari, " katanya. 


Nilai kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp 2 miliar dari 1,5 kilogram emas yang sudah dilebur. 


"Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 2 miliar seluruhnya. Sebelum dilebur sekitar 2 kilo emas, setelah dilebur kisaran 1,5 kilogram, " katanya. 

Beli Senpira di Palembang

Dari hasil interogasi polisi diketahui ternyata salah satu tersangka perampokan pernah ditangkap Polda Sumsel atas kasus yang sama di tahun 2018 lalu, yakni Didin Sugianto alias Witno. 


Witno mengaku pernah dipenjara sebelumnya atas kasus perampokan emas di Gelumbang.

Dia pernah ditangkap oleh Polda Sumsel dan menjalani hukuman selama empat tahun. 


"Pernah dikurung, baru keluar satu tahun terakhir. Uangnya yang jelas untuk biaya hidup, " katanya, Selasa (7/11/2023). 


Polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka ketika beraksi, beserta 19 butir peluru. 


Witno mengatakan jika senjata api tersebut adalah miliknya, ia mendapatkan senpi tersebut dari temannya di Palembang. 


"Itu punya saya senpi-nya pak. Beli di Palembang masing-masing Rp 1 juta dan satunya Rp 500 ribu. Iya bener inilah yang dipakai waktu itu, " ujarnya. 


Bersama tersangka Wawan dan Sutrisno, Witno mendatangi toko emas tersebut dan merampas sejumlah emas yang dibawa kabur ke Sumatera Barat.

Sedangkan tersangka Suryan berperan sebagai orang yang mensurvei lokasi. 


"Dia (Suryan) tidak ikut. Tapi survei lokasi dilakukan 2 kali sama dia, " katanya. 


Setelah merampas emas, Witno, Wawan, dan Sutrisno kabur ke Sumatera Barat menggunakan sepeda motor. 


"Habis merampok, kami langsung kabur ke arah Padang naik motor, " katanya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, melalui Kanit IV AKP Taufik membenarkan jika pelaku sudah ditangkap. 


"Sudah di Palembang, tersangka dibawa ke Polda Sumsel, " ujar Taufik. 


Para tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno (49), Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu.

Selain tersangka polisi juga mengamankan seorang penadahnya. 


Diketahui masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni, di Kota Solok Sumatera Barat dan Bengkulu. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved