Perampokan Toko Emas di PALI
Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Lebur Hasil Curian Jadi 9 Keping Emas, Dijual ke Sumatera Barat
Witno, Sutrisno, Wawan, dan Sulian baru menyerahkan emas tersebut kepada Yudi seorang penadah untuk melebur perhiasan.
Beli Senpira di Palembang
Dari hasil interogasi polisi diketahui ternyata salah satu tersangka perampokan pernah ditangkap Polda Sumsel atas kasus yang sama di tahun 2018 lalu, yakni Didin Sugianto alias Witno.
Witno mengaku pernah dipenjara sebelumnya atas kasus perampokan emas di Gelumbang.
Dia pernah ditangkap oleh Polda Sumsel dan menjalani hukuman selama empat tahun.
"Pernah dikurung, baru keluar satu tahun terakhir. Uangnya yang jelas untuk biaya hidup, " katanya, Selasa (7/11/2023).
Polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka ketika beraksi, beserta 19 butir peluru.
Witno mengatakan jika senjata api tersebut adalah miliknya, ia mendapatkan senpi tersebut dari temannya di Palembang.
"Itu punya saya senpi-nya pak. Beli di Palembang masing-masing Rp 1 juta dan satunya Rp 500 ribu. Iya bener inilah yang dipakai waktu itu, " ujarnya.
Bersama tersangka Wawan dan Sutrisno, Witno mendatangi toko emas tersebut dan merampas sejumlah emas yang dibawa kabur ke Sumatera Barat.
Sedangkan tersangka Suryan berperan sebagai orang yang mensurvei lokasi.
"Dia (Suryan) tidak ikut. Tapi survei lokasi dilakukan 2 kali sama dia, " katanya.
Setelah merampas emas, Witno, Wawan, dan Sutrisno kabur ke Sumatera Barat menggunakan sepeda motor.
"Habis merampok, kami langsung kabur ke arah Padang naik motor, " katanya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, melalui Kanit IV AKP Taufik membenarkan jika pelaku sudah ditangkap.
"Sudah di Palembang, tersangka dibawa ke Polda Sumsel, " ujar Taufik.
Para tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno (49), Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu.
Selain tersangka polisi juga mengamankan seorang penadahnya.
Diketahui masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni, di Kota Solok Sumatera Barat dan Bengkulu.
Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI Terancam 12 Tahun Penjara, Beraksi Pakai 2 Senpira |
![]() |
---|
Tersangka Utama Perampokan Toko Emas di PALI Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Witno Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Dapat Senpira Beli di Palembang |
![]() |
---|
Satu Tersangka Perampok Emas di PALI Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Penjara Kembali Beraksi |
![]() |
---|
Tampang Empat Perampok Toko Emas di PALI, Pelaku Lari ke Sumatera Barat dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.