Modus Pecahkan Kaca Kamar Mandi, Dua Sekawan di Palembang Diringkus Tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor

Dua Sabahat ini hanya bisa bertekuk lutut, setelah ditangkap tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor, Polrestabes Palembang,

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
Dua Sabahat ini hanya bisa bertekuk lutut, setelah ditangkap tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor, Polrestabes Palembang, lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), tadi malam.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua Sabahat ini hanya bisa bertekuk lutut, setelah ditangkap tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor, Polrestabes Palembang, lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), tadi malam. 

Keduanya, yakni A Solihin (27), dan temannya, M Satrio, keduanya merupakan warga Jalan PDAM Tirta Musi Lorong Swadaya No 145 Kelurahan Bukit Lama, Palembang.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa berlawanan.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi curat yang dilakukan kedua Sabahat ini terjadi, pada Selasa, 03 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 di Jalan PDAM Tirta Musi Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus, Palembang.

Dimana, berawal saat tersangka Solihin, datang kerumah tersangka Satrio lalu mengajak untuk melakukan pencurian.

Kemudian setelah kedua tersangka sampai di TKP (Tempat kejadian perkara), tersangka Solihin masuk ke dalam rumah korban dan tersangka Satrio bertugas menunggu sambil mengawasi sekitar TKP dari depan rumah korban.

Setelah itu Solihin masuk melalui kaca kamar mandi yang di pecahkan menggunakan obeng setelah berhasil masuk, Solihin mengambil 2 buah Tab merk Samsung 1 buah handphone merk oppo 1 buah jam tangan merk Alexander cristie dan perhiasan cincin dan gelang.

Setelah berhasil menguras harta dirumah korban yakni Muhamad Joni (42), kedua pelaku kabur.

Sedangkan korban yang mengetahui peristiwa pencurian itu langsung melapor ke Polrestabes Palembang,  

"Bener kedua pelaku ini merupakan pelaku DPO, yang sudah lama menjadi target operasi (TO). Ketika keberadaan kedua pelaku berhasil diendus, saat itulah kedua langsung kita tangkap di rumahnya masing-masing, " katanya Kasar Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ospnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa. Selasa, (7/11/2023), kepada Sripoku.com

Lanjutnya, hingga kini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut, dan terkait dugaan ada TKP lain.

"Masih kita dalami dan kembangkan terkait adanya duanya TKP lain," ungkapnya. 

Selain mengamankan kedua pelaku, sambung Jhoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tab merk Samsung (milik korban), 1 buah Handphone merk Oppo 1 bilah golok dan Pakaian/kaos yang saat itu digunakan tersangka. 

"Atas ulahnya keduanya akan terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," katanya. 

Sedangkan, kedua tersangka ketika ditemui di piket reskrim hanya bisa menundukan kepalanya karena malu.

"Kami mengaku salah pak, sudah pak kami malu," ungkap keduanya tidak mau berbicara banyak soal aksi mereka.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved