Anak Angkat Usir Ibu Sambung

Awal Masalah Anak Angkat yang Usir Ibu dari Rumah di Banyuasin, Kecewa Dilarang Menikah Keempat Kali

Kedua belah pihak sempat dimediasi pada Jumat (3/11/2023) yang disaksikan keluarga besar Siti Marbiah serta unsur pemerintahan dan kepolisian.

|
Editor: Fadhila Rahma
HO Tribun Sumsel
Siti Marbiah wanita 73 tahun di Banyuasin, Sumsel tak kuasa menahan emosi hingga mengucap sumpah serapah ke anak angkat yang tega mengusirnya dari rumah. 

Dia berharap sebagai pihak pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah ini dan juga menempuh dengan jalur kekeluargaan.

Diberitakan sebelumnya, Siti Marbiah (73) kini hidup luntang-lantung menumpang dengan keluarga.

Sebab sang nenek diusir anak angkatnya yang ironisnya sudah dibesarkan sejak umur 2 tahun.

Ternyata sang nenek diusir karena anak angkat berinisial AY itu diduga tidak terima dilarang kawin keempat kalinya.

Selama delapan bulan terakhir, Siti Marbiah harus luntang-luntang menumpang hidup ke rumah tetangga dan kerabat.

Siti Marbiah sakit hati mendalam terhadap perlakuan anak angkatya itu.

Pasalnya, sang nenek mengangkat AY jadi anak angkat karena tidak memilik anak.

AY pun diangkat Siti Marbiah jadi anak sejak usia 2 tahun.

Demikian yang dijelaskan kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu, dikutip dari TribunSumsel.com, Minggu (5/11/2023).

"Seperti normalnya, walaupun anak angkat tetapi tetap diperlakukan seperti anak sendiri. Disekolahkan sampai dikuliahkan dan sekarang sudah bekerja," katanya.

Manalu menjelaskan, Siti Marbiah mempunyai rumah dan tanah warisan bersama keluarga besar.

Namun rumah dan tanah itu dijual tanpa sepengetahuan keluarga besar Siti Marbiah setelah dibujuk si anak angkat.

Dari penjualan rumah dan tanah itu, uang senilai Rp 200 juta diberikan kepada anak angkatnya AY.

Sisa dari penjualan tersebut dibelikan rumah dan tanah yang saat ini diperebutkan AY.

"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini. Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," jelas Manalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved