Anak Angkat Usir Ibu Sambung

Diusir Anak Angkat, Pintu Damai Ibu Angkat di Banyuasin Ditutup, Ungkap Perjanjian Saat Hibah Rumah

Jallas juga membantah disebut telah menyebar fitnah atas permasalahan yang kini dihadapi Siti Marbiah dan anak angkatnya, AY.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
KOLASE SRIPOKU.COM/M. ARDIANSYAH
AY didampingi kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait kabar dirinya tega mengusir ibu asuh 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Siti Marbiah (73), menutup perdamaian kepada AY atau Andriyanita, anak angkat yang mengusirnya.

Pasalnya masalah Siti Marbiah dan AY yang coba diselesaikan melalui jalur mediasi sudah berakhir.

Sikap tegas ini disampaikan Jallas Boang Manalu, kuasa hukum Siti Marbiah.

Baca juga: Video: AY Si Anak Angkat Akhirnya Muncul, Bantah Usir Ibu Angkat

"Sudah dengan bantuan Pemerintah Kelurahan, sudah dibantu polisi masih tidak mau. Artinya memang tidak ada itikad baik dari AY, kami tetap maju terus, " ujarnya dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (9/11/2023).

Jallas juga membantah disebut telah menyebar fitnah atas permasalahan yang kini dihadapi Siti Marbiah dan anak angkatnya, AY.

Diberitakan sebelumnya, AY muncul didampingi oleh kuasa hukumnya mengaku kepergian nenek Marbiyah dari rumah adalah keinginan ibu angkatnya itu sendiri.

"Kalau memang klien kami pergi atas kemauan sendiri seperti yang dia bilang, kenapa tidak dicari keberadaannya selama 8 bulan, " ujar Dallas, ketika dihubungi via telepon, Kamis (9/11/2023).

Dia menyampaikan dua fakta yang jelas membantah tudingan kuasa hukum bahwa dia menyebarkan fitnah kepada AY.

"Fakta kedua terkait beli sertifikat rumah itu harganya Rp 400 juta, sedangkan AY mengaku beli Rp 120 juta. Dia ingin menguasai penuh itu sudah salah. pernyataan tentang sertifikat dibuat atas nama klien kami, klien kami dibujuk sepakat dengan harapan bahwa dia diurus sampai akhir hayat. Pada kenyataannya berbalik drastis, " tegasnya.

Dallas juga membeberkan bukti baru bahwa, AY pernah membuat surat hibah pada tahun 2016 yang mana isinya, uang hasil penjualan tanah dan bangunan rumah senilai Rp 700 juta juga akan diberikan kepada AY jika ia mau menjadi sebagai PPPK. 

"Dari penjualan rumah dan tanah itu, sekitar Rp 400 juta digunakan untuk membangun rumah sedangkan sekitar Rp 200 juta-nya dikasih ke AY asal dia mau masuk PPPK. Sekitar Rp 100 juta lagi tabungan untuk keperluan klien kami, " katanya.

Klarifikasi AY

Sebelumnya, AY melalui kuasa hukumnya membantah telah mengusir Siti Marbiah (73) yang sudah membesarkannya dari usia 2 tahun.

Pemberitaan tentang AY yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalus telah menyudutkan kliennya.

Baca juga: Bakal Dipecat, Nasib Pilu AY Anak Angkat di Banyuasin Tega Usir Ibu Terkuak, Siti Marbiah Ogah Damai

Bahkan M Hidayat Arifin, kuasa hukum AY menyebut pihak kuasa hukum Siti Marbiah sudah memfitnahnya kliennya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved