Breaking News

Anak Angkat Usir Ibu Sambung

Diusir Anak Angkat, Pintu Damai Ibu Angkat di Banyuasin Ditutup, Ungkap Perjanjian Saat Hibah Rumah

Jallas juga membantah disebut telah menyebar fitnah atas permasalahan yang kini dihadapi Siti Marbiah dan anak angkatnya, AY.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
KOLASE SRIPOKU.COM/M. ARDIANSYAH
AY didampingi kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait kabar dirinya tega mengusir ibu asuh 

Sebelumnya, AY disebut-sebut mengusir ibu angkatnya dari rumahnya sendiri.

"Kami dari Tim Advokasi “Si Anak Angkat” ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama informasi yang disebarkan adalah misleading dan distorsi informasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu SITI MARBIAH," katanya dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (7/11/2023).

Kuasa hukum AY mengungkapkan fakta lain mengenai Siti Marbiah yang dikatakan diusir dari rumahnya sendiri.

Menurut M Hidayat Arifin, Siti Marbiah keluar dari rumah kliennya atas kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, atau cacian.

Malahan, kepergian Siti Marbiah itu sendiri tanpa sepengatahuan AY.

Latar belakang kepergian Siti Marbiah karena miskomunikasi sehingga timbul ketersinggungan terhadap anak angkat.

"Terlalu naif, bila klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham dengan Ibu angkatnya selama hidup berdampingan," ungkapnya.

"Selayaknya ibu dan anak kandung, tentulah hal biasa bila ada “friksi” akibat miskomunikasi," jelasnya.

"Apalagi usia si ibu tidak lagi muda, yang mood-nya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif," imbuhnya.

Baca juga: Nenek Diusir Anak Angkat di Banyuasin, Pakar Hukum Sebut Hibah Tidak Bisa Dibatalkan Ini Penyebabnya

Dia menegaskan kliennya beserta suami klien tidak pernah mengusir Siti Marbiah dari rumah.

Jangankan untuk mengusir, terbesit dalam hati untuk mengusir saja tidak pernah, kata kuasa hukum AY.

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar," jawabnya.

"Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.

Lanjutnya, alas hak untuk rumah itu melalui pemberian Hak Jual Beli dan bukan berdasarkan hibah yang diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah.

Kliennya membeli rumah itu dari Hayatillah pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi AY sebesar Rp120 juta. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved