Anak Angkat Usir Ibu Sambung
Nenek Diusir Anak Angkat di Banyuasin, Pakar Hukum Sebut Hibah Tidak Bisa Dibatalkan Ini Penyebabnya
Pakar hukum mengungkapkan, jika secara hukum hibah adalah pemberian dari seseorang yang masih hidup terhadap orang lain sebagaimana diatur Pasal 1666
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Dr H Darmadi Djufri SH MH CMLC mengungkapkan, jika secara hukum hibah adalah pemberian dari seseorang yang masih hidup terhadap orang lain sebagaimana diatur Pasal 1666 KUH Perdata.
Hal ini diungkapkan Darmadi, menyikapi ibu tua yang diusir anak angkat di Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana hukum hibah adalah sesuatu yang tak boleh dilakukan sembarangan. Menurut Islam, hibah adalah pemberian sukarela kepada seseorang. Bisa dibilang, hibah adalah pemindahan harta dari satu pihak ke pihak lainnya.
"Pada prinsipnya hibah yang telah diberikan kepada orang lain, tidak dapat ditarik atau dibatalkan sebagaimana merujuk pada pasal 211 KHI yang menyebutkan, bahwa “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”. Implikasinya, penarikan atau pembatalan hibah merupakan perbuatan yang diharamkan, " kata Darmadi, Senin (7/11/2023).
Ditambahkannya, dalam KUHPerdata telah dijelaskan bahwa hibah yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali. Namun pemberi hibah dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah apabila penerima hibah telah melakukan hal-hal seperti yang tercantum dalam pasal 1688 KUHPerdata.
"Sesuatu barang bergerak maupun tidak bergerak yang telah dihibahkan tidak boleh dijual lagi oleh penghibahnya. Namun untuk orang tua ada pengecualian, di dalam KHI dibahas tentang kebolehan hibah ditarik lagi, hal tersebut diatur dalam pasal 212 yang berbunyi: Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya, " tandasnya.
Dijelaskannya, jika hibah dalam bentuk tanah juga dapat dilakukan orang tua sebelum meninggal kepada anak kandungnya. Ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
"Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Selain itu, semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu, " tuturnya.
Adapun syarat-syarat sahnya pemberian hibah, diungkapkan Darmadi antara lain, Penerima hibah sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum; Pemberi hibah memiliki harta atau barang yang sudah ada untuk dihibahkan; Pemberi hibah dan penerima hibah bukan merupakan suami-istri dalam suatu perkawinan;
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat rukun hibah yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan dalam agama Islam, di antaranya:
Pemberi (Al Wahib) Rukun pertama dalam hibah, yaitu: Pemberi atau (Al Wahib), Penerima hibah (Al Mauhub lahu), Barang yang dihibahkan (Al Mauhuub) san Tanda serah terima (shighat)
"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah tidak dapat dibatalkan, kecuali pemberi hibah mengajukan gugatan secara hukum, karena penerima hibah melakukan hal-hal seperti diatur pada Pasal 1688 KUH Perdata, misalnya a) Syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; b) Orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha yg melanggar hukum, " pungkasnya.
Sebelumnya, Siti Marbiah (73) warga Banyuasin, Kabupaten Sumsel bernasib pilu setelah diusir dari rumahnya sendiri oleh anak angkat.
Siti Marbiah harus lontang lantung menumpang hidup di rumah tetangga dan kerabat, setelah diusir anak angkat yang telah dibesarkannya dari usia 2 tahun.
Hal ini bermula setelah Siti Marbiah menghibakan rumahnya kepada anak angkat, AY.
Nasib AY Anak Angkat Usir Ibu, Kini Menghilang Usai Siti Marbiah Pulang ke Rumah & Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Diusir Anak Angkat, Pintu Damai Ibu Angkat di Banyuasin Ditutup, Ungkap Perjanjian Saat Hibah Rumah |
![]() |
---|
Nenek di Banyuasin Diusir Anak Angkat Bantah Pergi Sendiri dari Rumah, Mediasi Kedua Pihak Gagal |
![]() |
---|
Siti Marbiah Bohong, Anak Angkat Bantah Usir, Ngaku Beli Rumah Ibunya Rp 120 Juta Pakai Duit Pribadi |
![]() |
---|
Sebut Miskomunikasi, AY 'Si Anak Angkat' di Banyuasin Bantah Usir Ibu Siti Marbiah dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.